Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 2.444 narapidana pada hari ini. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke 72.
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Telkom Akses Sukses Jaga Keandalan Infrastruktur Jaringan Selama Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura