Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 2.444 narapidana pada hari ini. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke 72.
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Perdana di Langit Jakarta, Rafale Terbang Rendah di Istana Jelang HUT RI ke-81
-
Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?
-
Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah
-
Deretan Kemenangan Epik Timnas Indonesia di Momen Perayaan HUT RI 17 Agustus
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali