Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 2.444 narapidana pada hari ini. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke 72.
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Telkom Akses Sukses Jaga Keandalan Infrastruktur Jaringan Selama Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut