Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 2.444 narapidana pada hari ini. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke 72.
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang.
"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) sebanyak 226.143 orang.
a. Narapidana : 156.613 orang
b. Tahanan : 69.530 orang
2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang
a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang
b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang
c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang
d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang
e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang
f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang
B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas
b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas
c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas
d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas
e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas
f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing
-
Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini