Habib Rizieq Shihab [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Arab Saudi berlangsung pada 27 Juli 2017.
"Iya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan masalah konten pornografi," kata Sugito, Jumat (18/8/2017).
Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat sex dan gambar porno yang tersebar melalui situs bladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Sugito mengungkapkan penyidik yang memeriksa Rizieq dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Itu ada lima orang dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ya," ujar Sugito.
Pertamakali informasi Rizieq telah diperiksa penyidik diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pagi tadi. Tetapi dia tidak mau menyebutkan Rizieq diperiksa dalam perkara hukum yang mana.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Rizieq, selain tersangka kasus dugaan Pornografi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
"Iya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan masalah konten pornografi," kata Sugito, Jumat (18/8/2017).
Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat sex dan gambar porno yang tersebar melalui situs bladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Sugito mengungkapkan penyidik yang memeriksa Rizieq dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Itu ada lima orang dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ya," ujar Sugito.
Pertamakali informasi Rizieq telah diperiksa penyidik diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pagi tadi. Tetapi dia tidak mau menyebutkan Rizieq diperiksa dalam perkara hukum yang mana.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Rizieq, selain tersangka kasus dugaan Pornografi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!