Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menyebut dua hal yang membuat pengacara gampang terjerat kasus korupsi.
"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.
"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.
Bagaimana mencegah agar pengacara tidak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.
"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.
Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.
"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.
Pendidikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.
Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sampai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.
Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.
"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.
Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.
"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.
ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.
"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.
"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.
"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.
Bagaimana mencegah agar pengacara tidak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.
"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.
Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.
"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.
Pendidikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.
Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sampai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.
Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.
"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.
Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.
"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.
ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.
"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Aturan Main Tak Biasa di Muktamar X PPP: Institusi Haram Intervensi, tapi Petinggi Boleh Jadi Timses
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok