Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menyebut dua hal yang membuat pengacara gampang terjerat kasus korupsi.
"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.
"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.
Bagaimana mencegah agar pengacara tidak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.
"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.
Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.
"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.
Pendidikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.
Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sampai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.
Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.
"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.
Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.
"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.
ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.
"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.
"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.
"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.
Bagaimana mencegah agar pengacara tidak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.
"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.
Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.
"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.
Pendidikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.
Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sampai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.
Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.
"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.
Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.
"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.
ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.
"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor