Suara.com - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama, dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.
"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (21/8/2017).
Majelis Hakim berkeyakinan, Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah, sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Alquran di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang salat.
Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Alhadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.
Baca Juga: Heroik, Empat Polwan Gagalkan Perampokan Minimarket Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara