Suara.com - Terdakwa penistaan agama melalui media sosial atau medsos, ARH (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2017).
JPU dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, menyebutkan, terdakwa ARH bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.
Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.
"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik," kata Sindu.
Jaksa menyebutkan, terdakwa juga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sidang pembacaan tuntutan perkara penistaan agama itu, beberapa kali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan, karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak berada di tempat dan ada urusan dinas di Pulau Jawa.
Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, postingan yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun facebook miliknya itu, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam.
Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Baca Juga: Krisis Al-Aqsa, Menlu: Pemerintah Desak Sidang Khusus OKI
Terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUH Pidana, kata Jaksa Sindu.
Sidang perkara penistaan agama dipimpin Hakim Ketua Jhony J Simanjuntak dilanjutkan, Kamis (3/8/2017), untuk mendengarkan pledoi yang disampaikan terdakwa atas tuntutan JPU. [Antara]
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?