Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.
"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.
Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.
Baca Juga: DPR Gelar Upacara HUT RI, Fahri Hamzah Jadi Inspektur
"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.
"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra