Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.
"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.
Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.
Baca Juga: DPR Gelar Upacara HUT RI, Fahri Hamzah Jadi Inspektur
"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.
"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik