Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan dua orang tersangka pasca operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan suap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya adalah Tarmizi, Panitera pengganti pada PN Jaksel dan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pera di gedung KPK menceritakan kronologi terjadinya OTT pada Senin (21/8/2017) kemarin tersebut. Kata dia, sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik mengamankan lima orang di PN Jaksel secara berturut-turut.
"Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkira motor. Setelah itu tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di ruangan," kata Agus.
Setelah itu kata Agus, Tim Satuan Tugas KPK mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil.
Agus menuturkan, Tim Satgas KPK telah memantau gerakan AKZ setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi harinya usai melakukan penerbangan Surabaya-Jakarta. AKZ, lanjut Agus, disebut menemui TMZ di PN Jaksel.
"Kemudian AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat cairkan cek tersebut, kemudian AKZ cairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp100 juta dan memasukkan ke rekening BCA miliknya," kata Agus.
Kemudian, AKZ diduga melakukan transaksi pemindahan buku antar rekening BCA miliknya ke rekening TJ sebesar Rp300 juta. Dari kegiatan OTT ini KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke TJ, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.
"Kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih di dalam tas milik AKZ," katanya.
Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang digunakan untuk menampung dana. KPK menduga AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang tengah berperkara di PN Jaksel menyuap panitera pengganti Tarmizi agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte. Ltd terhadap PT ADI dapat ditolak oleh pengadilan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tersangka Kasus Suap
"Diduga transfer dana ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya pernah diterima pemberian pertama pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA AKZ ke TJ Rp25 juta. Kemudian yang kedua 16 Agustus 2017 transfer ke rekning AKZ ke TJ senilai Rp100 juta dan menyamakan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.
"Kemudian tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekning AKZ ke TJ senilai Rp30 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus.
Diketahui, pada Senin kemarin, KPK melakukan OTT lima orang di PN Jaksel. Mereka adalah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, kuasa hukum PT ADI berinisial Akhmad Zaini, pegawai honorer PN Jaksel berinisial Teddy Junaedi, Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI, dan Solihin, sopir mobil rental yang disewa oleh Akhmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres