Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan dua orang tersangka pasca operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan suap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya adalah Tarmizi, Panitera pengganti pada PN Jaksel dan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pera di gedung KPK menceritakan kronologi terjadinya OTT pada Senin (21/8/2017) kemarin tersebut. Kata dia, sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik mengamankan lima orang di PN Jaksel secara berturut-turut.
"Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkira motor. Setelah itu tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di ruangan," kata Agus.
Setelah itu kata Agus, Tim Satuan Tugas KPK mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil.
Agus menuturkan, Tim Satgas KPK telah memantau gerakan AKZ setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi harinya usai melakukan penerbangan Surabaya-Jakarta. AKZ, lanjut Agus, disebut menemui TMZ di PN Jaksel.
"Kemudian AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat cairkan cek tersebut, kemudian AKZ cairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp100 juta dan memasukkan ke rekening BCA miliknya," kata Agus.
Kemudian, AKZ diduga melakukan transaksi pemindahan buku antar rekening BCA miliknya ke rekening TJ sebesar Rp300 juta. Dari kegiatan OTT ini KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke TJ, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.
"Kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih di dalam tas milik AKZ," katanya.
Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang digunakan untuk menampung dana. KPK menduga AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang tengah berperkara di PN Jaksel menyuap panitera pengganti Tarmizi agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte. Ltd terhadap PT ADI dapat ditolak oleh pengadilan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tersangka Kasus Suap
"Diduga transfer dana ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya pernah diterima pemberian pertama pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA AKZ ke TJ Rp25 juta. Kemudian yang kedua 16 Agustus 2017 transfer ke rekning AKZ ke TJ senilai Rp100 juta dan menyamakan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.
"Kemudian tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekning AKZ ke TJ senilai Rp30 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus.
Diketahui, pada Senin kemarin, KPK melakukan OTT lima orang di PN Jaksel. Mereka adalah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, kuasa hukum PT ADI berinisial Akhmad Zaini, pegawai honorer PN Jaksel berinisial Teddy Junaedi, Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI, dan Solihin, sopir mobil rental yang disewa oleh Akhmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara