Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter Angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU Tahun 2016-2017. KPK berencana langsung mengecek Helikopter tersebut di Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Untuk kasus korupsi pengadaan Helikopter, besok akan dilakukan cek fisik helikopter di Halim, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Untuk kegiatan cek fisik tersebut, Febri mengatakan penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan POM TNI. Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak dari otoritas POM TNI.
"Jadi selain cek fisik helikopter, kami juga beberapa saksi dari otoritas TNI terkait pengadaan helikopter dan aliran dana," kata Febri.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Kasus ini merupakan kasus kedua setelah dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla RI Tahun 2016 yang penangnannya dikoordinasikan secara sinergi antara KPK dengan TNI.
Sebelumnya pihak TNI telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI yakni Marsekal Pertama TNI, inisial FA, Pejabat Pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW, pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.
Lalu ada penambahan tersangka baru dari unsur militer yakni Kolonel KAL, Kepala Unit Layanan Pengadan dalam proyek pengadaan Helikopter. Sehingga total tersangka dari pihak TNI ada empat orang.
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017. Konstruksi kasus berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU. Kemudian dilakukan pelelangan oleh TNI AU.
Dalam pelelangan terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Baca Juga: KPK Tunggu Penerima Suap e-KTP Kembalikan Duit
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui proses lelang sudah diatur oleh tersangka Irfan Kurnia Saleh, bahkan sudah ditentukan pemenang lelang adalah PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan Kurnia Saleh juga diduga telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland selaku produsen helikopter angkut dengan nilai Rp514 miliar.
Namun Irfan Kurnia Saleh selaku Presidir PT Diratama Jaya Mandiri melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp224 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
-
Erick Thohir: Indonesia akan Hadapi Gugatan Israel soal Atlet Dilarang di Kejuaraan Senam 2025
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
-
Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini