Suara.com - Undang-Undang tentang KPK dianggap sudah sepatutnya direvisi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dorongan revisi didasari dari temuan pansus angket KPK belakangan ini. Dalam temuan pansus, KPK memiliki banyak kesalahan yang harus dibenahi.
"Kalau revisi itu sudah pastilah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2017).
Fahri mengibaratkan Undang-Undang tentang KPK saat ini menjadikan KPK seperti negara dalam negara yang tidak tunduk pada prosedural negara yang baku.
Menurutnya ini pula yang membuat KPK kerap menabrak penegakan hukum dan hak orang lain, seperti hak saksi, hak pengacara, dan hak privasi.
"Makanya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana kita maka pemerintah harus menyiapkan antisipasinya (revisi undang-undang)," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan Pansus Angket KPK belum memutuskan untuk merevisi UU KPK. Pansus, kata dia, masih fokus untuk mendalami laporan yang diterimanya.
"Kami pansus angket DPR RI untuk KPK kami masih fokus bekerja untuk mendalami laporan-laporan kepada kami dan juga mendalami temuan-temuan kami yang kemarin sudah kami sampaikan kepada publik temuan sementara itu jadi Pansus angket ini masih bekerja belum membuat sebuah kesimpulan," kata dia.
Masinton mengakui isu revisi Undang-Undang tentang KPK ini muncul sejak 2015. Meski demikian, isu tersebut belum masuk dalam rapat-rapat di pansus.
"Belum, tapi kan sebelumnya juga sudah ada pembahasan sebelumnya ya tahun 2015. Saya masih ingat tentang revisi UU KPK," kata dia.
"Tapi nanti tergantung temuan-temuan ya temuan-temuan itu nanti kan ada rekomendasi kepada penegak hukum kemudian rekomendasi berkaitan dengan penguatan sistem peradilan pidana kita khususnya dalam wilayah pemberantasan korupsi dan juga berkaitan dengan sistem regulasi aturan perundang-undangan kita," tambah politikus PDI Perjuangan.
Tag
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat