Suara.com - Undang-Undang tentang KPK dianggap sudah sepatutnya direvisi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dorongan revisi didasari dari temuan pansus angket KPK belakangan ini. Dalam temuan pansus, KPK memiliki banyak kesalahan yang harus dibenahi.
"Kalau revisi itu sudah pastilah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2017).
Fahri mengibaratkan Undang-Undang tentang KPK saat ini menjadikan KPK seperti negara dalam negara yang tidak tunduk pada prosedural negara yang baku.
Menurutnya ini pula yang membuat KPK kerap menabrak penegakan hukum dan hak orang lain, seperti hak saksi, hak pengacara, dan hak privasi.
"Makanya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana kita maka pemerintah harus menyiapkan antisipasinya (revisi undang-undang)," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan Pansus Angket KPK belum memutuskan untuk merevisi UU KPK. Pansus, kata dia, masih fokus untuk mendalami laporan yang diterimanya.
"Kami pansus angket DPR RI untuk KPK kami masih fokus bekerja untuk mendalami laporan-laporan kepada kami dan juga mendalami temuan-temuan kami yang kemarin sudah kami sampaikan kepada publik temuan sementara itu jadi Pansus angket ini masih bekerja belum membuat sebuah kesimpulan," kata dia.
Masinton mengakui isu revisi Undang-Undang tentang KPK ini muncul sejak 2015. Meski demikian, isu tersebut belum masuk dalam rapat-rapat di pansus.
"Belum, tapi kan sebelumnya juga sudah ada pembahasan sebelumnya ya tahun 2015. Saya masih ingat tentang revisi UU KPK," kata dia.
"Tapi nanti tergantung temuan-temuan ya temuan-temuan itu nanti kan ada rekomendasi kepada penegak hukum kemudian rekomendasi berkaitan dengan penguatan sistem peradilan pidana kita khususnya dalam wilayah pemberantasan korupsi dan juga berkaitan dengan sistem regulasi aturan perundang-undangan kita," tambah politikus PDI Perjuangan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid