Suara.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Syamsudin Noor, dituding telah mencaplok tanah warga yang terkena pembebasan lahan dari proyek pengembangan bandara.
"Tanah klien kami bersertifikat SHM No.5048 atas nama Iwan Sardjono seluas 12.105 meter persegi, tiba-tiba pada Mei 2017 tadi dieksekusi tanpa adanya ganti rugi dari Angkasa Pura," kata kuasa hukum warga DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin, Kamis (24/8/2017).
Menurut Fauzan, sebidang tanah yang berlokasi di Desa Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru itu, dikuasai secara sepihak oleh PT Angkasa Pura tanpa ganti rugi kepada pemilik sah atas tanah.
Padahal ada bukti konkrit, ungkapnya, jika tanah kliennya memiliki sertifikat SHM dengan diterimanya kucuran pinjaman dengan nilai APHT yang dipasang sebesar Rp 10.184.068.000 dari Bank Internasional Indonesia (BII) pada tahun 2014.
"Kami sudah dua kali melayangkan somasi untuk sesegeranya dapat mengosongkan atau memberikan ganti rugi pembebasan lahan dalam jangka waktu tujuh hari sejak surat somasi dikirimkan," ucap Fauzan.
Namun, Fauzan sangat menyesalkan, hingga kini tidak ada itikad baik dari Angkasa Pura, dalam hal ini General Manager Bandara Syamsudin Noor lantaran somasi tak pernah ditanggapi.
"Tindakan paksa berupa penyerobotan, pemasangan plang nama dan pemasangan patok di atas tanah milik klien kami tanpa seizin pemilik sah tanah merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara dan ganti rugi secara perdata," tegas dia.
Pengacara kondang di Kalsel itupun meyakini pihak Angkasa Pura telah dibohongi Tim Pembebasan Lahan untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor.
"Kami yakin Tim Pembebasan Lahan ada bermain melegalkan segala cara untuk proses pembebasan hingga warga pemilik tanah dikorbankan," tuturnya. [Antara]
Baca Juga: Eks Karyawan Angkasa Pura Tuntut Tunjangan Hari Tua
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting