Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah pegawai PT Angkasa Pura I (Persero) yang dialihkan pada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis pagi, 27 Juli 2017. Para pekerja yang dialihkan oleh AP I tersebut menuntut hak atas THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 71 miliar semasa bekerja di Angkasa Pura I sebelum dialihkan ke Airnav Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.
Terkait dengan hal tersebut, Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di wilayah Indonesia Tengah dan Timur selalu berkomitmen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dalam mengelola perusahaan. Angkasa Pura I tidak pernah melakukan pemberhentian dengan paksa kepada pekerja Angkasa Pura I seperti yang dituduhkan.
Angkasa Pura I mengalihkan 361 pegawai yang 208 diantaranya adalah pegawai Air Traffic Control (ATC) yang telah tersebar disekitar 50 bandara di Indonesia dari Banda Aceh sampai Merauke. Hak-hak kepegawaian pegawai Angkasa Pura I yang dialihkan dan masa kerja mereka terus diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang dibuat dan disepakati.
"Jadi tidak benar jika AP I memberhentikan dengan paksa dan tidak bersedia membayarkan THT pegawai yang dialihkan ke Airnav Indonesia. yang benar AP I mengalihkan pegawai kepada Airnav Indonesia sesuai dengan Berita Acara Serah Terima pengalihan pegawai Angkasa Pura I ke LPPNPI Nomor: BA.161/KP.07.01/2014 tanggal 1 April 2014," ujar Direktur Personalia dan Umum Angkasa Pura I, Adi Nugroho di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Pengelolaan Dana THT untuk para pegawai AP I sendiri dikelola oleh YAKKAP (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I). "Untuk dana THT pegawai AP I yang dialihkan telah disiapkan oleh management pada account terpisah dan siap dicairkan kapan saja sebesar Rp. 31 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu KEP No: 86/KP.07.01/2012," jelas Adi Nugroho.
Management Angkasa Pura I berharap permasalahan dengan pegawai AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI/Airnav Indonesia ini dapat diselesaikan melalui ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku tanpa melalui cara-cara yang menimbulkan kegaduhan. "Jika tidak terjadi kesepakatan, kami menyarankan penyelesaian permasalahan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambah Adi Nugroho.
Berita Terkait
-
Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati
-
IPW Tantang BUMN Karya Terlibat Program Sejuta Rumah
-
Jasa Marga Prediksi 728.000 Kendaraan Lewati Tol Cikarang Utama
-
Atas Saran Jasa Marga, Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Cipali
-
Jasa Marga Prediksi Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2017
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan