Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah pegawai PT Angkasa Pura I (Persero) yang dialihkan pada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis pagi, 27 Juli 2017. Para pekerja yang dialihkan oleh AP I tersebut menuntut hak atas THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 71 miliar semasa bekerja di Angkasa Pura I sebelum dialihkan ke Airnav Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.
Terkait dengan hal tersebut, Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di wilayah Indonesia Tengah dan Timur selalu berkomitmen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dalam mengelola perusahaan. Angkasa Pura I tidak pernah melakukan pemberhentian dengan paksa kepada pekerja Angkasa Pura I seperti yang dituduhkan.
Angkasa Pura I mengalihkan 361 pegawai yang 208 diantaranya adalah pegawai Air Traffic Control (ATC) yang telah tersebar disekitar 50 bandara di Indonesia dari Banda Aceh sampai Merauke. Hak-hak kepegawaian pegawai Angkasa Pura I yang dialihkan dan masa kerja mereka terus diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang dibuat dan disepakati.
"Jadi tidak benar jika AP I memberhentikan dengan paksa dan tidak bersedia membayarkan THT pegawai yang dialihkan ke Airnav Indonesia. yang benar AP I mengalihkan pegawai kepada Airnav Indonesia sesuai dengan Berita Acara Serah Terima pengalihan pegawai Angkasa Pura I ke LPPNPI Nomor: BA.161/KP.07.01/2014 tanggal 1 April 2014," ujar Direktur Personalia dan Umum Angkasa Pura I, Adi Nugroho di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Pengelolaan Dana THT untuk para pegawai AP I sendiri dikelola oleh YAKKAP (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I). "Untuk dana THT pegawai AP I yang dialihkan telah disiapkan oleh management pada account terpisah dan siap dicairkan kapan saja sebesar Rp. 31 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu KEP No: 86/KP.07.01/2012," jelas Adi Nugroho.
Management Angkasa Pura I berharap permasalahan dengan pegawai AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI/Airnav Indonesia ini dapat diselesaikan melalui ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku tanpa melalui cara-cara yang menimbulkan kegaduhan. "Jika tidak terjadi kesepakatan, kami menyarankan penyelesaian permasalahan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambah Adi Nugroho.
Berita Terkait
-
Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati
-
IPW Tantang BUMN Karya Terlibat Program Sejuta Rumah
-
Jasa Marga Prediksi 728.000 Kendaraan Lewati Tol Cikarang Utama
-
Atas Saran Jasa Marga, Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Cipali
-
Jasa Marga Prediksi Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2017
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T