Suara.com - Puluhan mantan karyawan PT. Angkasa Pura Ini dan II di bidang pemandu langit atau petugas pengatur lalu lintas penerbangan atau yang biasa disebut Air Traffict Service dan Teknisi Navigasi Udara (ATAS) berdemo di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Mereka menuntut terhadap PT Angkasa Pura untuk membayarkan Tunjangan Hari Tua yang merupakan hak mereka. Tunjangan Hari Tua tersebut merupakan iuran semua karyawan yang dikelola secara mandiri oleh PT Angkasa Pura I dan II, melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKAP).
"Dana THT dihimpun dari iuran para pekerja dan pemberi kerja di mana ketika pekerja diberhentikan dari PT Angkasa Pura I harus dibayarkan. Itu sudah diatur dalam PKB PT AP I dan Serikat Pekerja," kata Koordinator Forum eks Pegawai Angkasa Pura I, Abidin Haju di depan Kantor BUMN, Kamis (26/7/2017).
Abidin menjelaskan para pekerja ATS pada awalnya tergabung dalam PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian atas kebijakan pemerintah terjadi pemisahan antara ATS dan Bandara. ATS dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia, sedangkan PT Angkasa Pura mengelola bandara.
Pasca pemisahan tersebut, sebanyak 603 pekerja ATS dan Tehnik Navigasi diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 Tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan Aangkasa Pura I menjadi pegawai Perum LPPNPI.
Namun sayang, pasca pemberhentian Tunjangan Hari Tua yang mereka bayar melalui pemotongan gaji setiap bulannya tidak kunjung diberikan.
"Seharusnya dibayarkan THT yang merupakan hak kami. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah diberhentikan. Namun THT belum dibayarkan hingga hari ini," ujar Abidin.
Kata Abidin, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan THT tersebut. Namun, PT Angkasa Pura I tak kunjung membayar THT. Padahal, lanjut Abidin, Kementerian BUMN sudah beri perintah agar THT mereka dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017.
"Sudah ada perintah Kementerian BUMN tertanggal 17 Januari 2017, Risalah rapat Nomor: RIS-01/D5.NBU.2/01/2017 yang berisi tentang penyelesaian hak-hak eks karyawan PT Aangkasa Pura I tersebut agar diselesaikan paling lambat 31 Januari 2017 dan dilaporkan kepada Kementerian BUMN," tutur Abidin.
Baca Juga: Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati
Selain itu, lanjut dia, antara perwakilan pekerja dan Direksi PT Angkasa Pura I juga sudah membuat perjanjian bersama yang disaksikan pejabat Kementerian BUMN, dimana, pihak Angkasa Pura Ini bersedia membayar THT mereka paling lambat 31 Januari 2017.
Kemudian, ada surat perintah tertanggal 31 Januari 2017 dari Kementerian BUMN kepada Direksi PT Aangkasa Pura I untuk membayarkan THT itu sesuai dengan perjanjian bersama itu.
"Namun demikian hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT sebagaimana mestinya atau mengabaikan perjanjian bersama dan surat perintah dari Kementerian BUMN," ujar Abidin.
"Jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih Rp71 miliar rupiah, Hal tersebut tentu dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi para pemandu langit dalam bekerja," Abidin menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus