Suara.com - Puluhan mantan karyawan PT. Angkasa Pura Ini dan II di bidang pemandu langit atau petugas pengatur lalu lintas penerbangan atau yang biasa disebut Air Traffict Service dan Teknisi Navigasi Udara (ATAS) berdemo di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Mereka menuntut terhadap PT Angkasa Pura untuk membayarkan Tunjangan Hari Tua yang merupakan hak mereka. Tunjangan Hari Tua tersebut merupakan iuran semua karyawan yang dikelola secara mandiri oleh PT Angkasa Pura I dan II, melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKAP).
"Dana THT dihimpun dari iuran para pekerja dan pemberi kerja di mana ketika pekerja diberhentikan dari PT Angkasa Pura I harus dibayarkan. Itu sudah diatur dalam PKB PT AP I dan Serikat Pekerja," kata Koordinator Forum eks Pegawai Angkasa Pura I, Abidin Haju di depan Kantor BUMN, Kamis (26/7/2017).
Abidin menjelaskan para pekerja ATS pada awalnya tergabung dalam PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian atas kebijakan pemerintah terjadi pemisahan antara ATS dan Bandara. ATS dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia, sedangkan PT Angkasa Pura mengelola bandara.
Pasca pemisahan tersebut, sebanyak 603 pekerja ATS dan Tehnik Navigasi diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 Tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan Aangkasa Pura I menjadi pegawai Perum LPPNPI.
Namun sayang, pasca pemberhentian Tunjangan Hari Tua yang mereka bayar melalui pemotongan gaji setiap bulannya tidak kunjung diberikan.
"Seharusnya dibayarkan THT yang merupakan hak kami. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah diberhentikan. Namun THT belum dibayarkan hingga hari ini," ujar Abidin.
Kata Abidin, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan THT tersebut. Namun, PT Angkasa Pura I tak kunjung membayar THT. Padahal, lanjut Abidin, Kementerian BUMN sudah beri perintah agar THT mereka dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017.
"Sudah ada perintah Kementerian BUMN tertanggal 17 Januari 2017, Risalah rapat Nomor: RIS-01/D5.NBU.2/01/2017 yang berisi tentang penyelesaian hak-hak eks karyawan PT Aangkasa Pura I tersebut agar diselesaikan paling lambat 31 Januari 2017 dan dilaporkan kepada Kementerian BUMN," tutur Abidin.
Baca Juga: Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati
Selain itu, lanjut dia, antara perwakilan pekerja dan Direksi PT Angkasa Pura I juga sudah membuat perjanjian bersama yang disaksikan pejabat Kementerian BUMN, dimana, pihak Angkasa Pura Ini bersedia membayar THT mereka paling lambat 31 Januari 2017.
Kemudian, ada surat perintah tertanggal 31 Januari 2017 dari Kementerian BUMN kepada Direksi PT Aangkasa Pura I untuk membayarkan THT itu sesuai dengan perjanjian bersama itu.
"Namun demikian hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT sebagaimana mestinya atau mengabaikan perjanjian bersama dan surat perintah dari Kementerian BUMN," ujar Abidin.
"Jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih Rp71 miliar rupiah, Hal tersebut tentu dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi para pemandu langit dalam bekerja," Abidin menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun