Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (24/8/2017). Bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, Tonny menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, tahun 2016-2017.
Tonny diduga menerima uang suap senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan. Uang tersebut bertujuan agar PT Adhiguna yang dipimpin Kurniawan bisa mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Terkait penerimaan uang suap tersebut, Tonny pun menjelaskan bagaimana cara mendapatkannya.
"Harusnya izin-izin dipercepat, tapi dipersulit. Harusnya bisa satu hari, dua hari, diperlambat (bahkan) sampai berbulan-bulan," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Dengan berlama-lamanya proses perizinan tersebut, maka kontraktor atau pengusaha yang ingin mendapatkan izin biasanya akan segera mengeluarkan uang demi memotong waktu proses perizinan tersebut. Ironisnya, kejadian buruk tersebut kata Tonny, sebenarnya sempat dihilangkannya sesaat setelah diangkat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Suamadi menjadi Dirjen Hubla.
"Selama ini kan di laut banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya jadi Dirjen. Jadi, kontraktor yang harusnya menang dikalahkan, dengan adanya rekayasa ini. Saya jadi Dirjen, saya hilangkan itu. Namun karena itu melanggar hukum, saya menerima apa yang harus saya terima," kata Tonny.
Lebih jauh, Tonny mengaku penerimaan uang suap senilai Rp20,74 miliar tersebut adalah bukti dirinya sebagai manusia yang tidak sempurna. Dia pun mengatakan bahwa apa yang telah dilakukannya itu adalah kekhilafan dirinya.
"Ya, itu kekhilafan saya, mudah mudahan tidak terulang lagi. Ya, itu tadi, saya sebagai manusia tidak sempurna. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat yang lainnya," kata Tonny pula.
Sebagai pemberi suap, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara, sebagai penerima suap, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka