Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (24/8/2017). Bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, Tonny menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, tahun 2016-2017.
Tonny diduga menerima uang suap senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan. Uang tersebut bertujuan agar PT Adhiguna yang dipimpin Kurniawan bisa mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Terkait penerimaan uang suap tersebut, Tonny pun menjelaskan bagaimana cara mendapatkannya.
"Harusnya izin-izin dipercepat, tapi dipersulit. Harusnya bisa satu hari, dua hari, diperlambat (bahkan) sampai berbulan-bulan," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Dengan berlama-lamanya proses perizinan tersebut, maka kontraktor atau pengusaha yang ingin mendapatkan izin biasanya akan segera mengeluarkan uang demi memotong waktu proses perizinan tersebut. Ironisnya, kejadian buruk tersebut kata Tonny, sebenarnya sempat dihilangkannya sesaat setelah diangkat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Suamadi menjadi Dirjen Hubla.
"Selama ini kan di laut banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya jadi Dirjen. Jadi, kontraktor yang harusnya menang dikalahkan, dengan adanya rekayasa ini. Saya jadi Dirjen, saya hilangkan itu. Namun karena itu melanggar hukum, saya menerima apa yang harus saya terima," kata Tonny.
Lebih jauh, Tonny mengaku penerimaan uang suap senilai Rp20,74 miliar tersebut adalah bukti dirinya sebagai manusia yang tidak sempurna. Dia pun mengatakan bahwa apa yang telah dilakukannya itu adalah kekhilafan dirinya.
"Ya, itu kekhilafan saya, mudah mudahan tidak terulang lagi. Ya, itu tadi, saya sebagai manusia tidak sempurna. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat yang lainnya," kata Tonny pula.
Sebagai pemberi suap, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara, sebagai penerima suap, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?