Penyelundupan opium di Indonesia menyebabkan penikmat candu tersebar di berbagai kalangan masyarakat dan meluas di Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan Rush dalam buku tersebut membuat perbandingan satu dari 20 orang Jawa di era itu mengisap candu.
Melawan Narkoba Pada era VOC memonopoli perdagangan candu di Indonesia, sebenarnya telah muncul berbagai kelompok masyarakat yang berupaya memeranginya. Salah satunya diserukan oleh Raja Paku Buwono IV.
Penguasa Surakarta yang memerintah pada era 1788-1820 itu menuliskan ajaran moral yang benar melalui syair panjang berjudul "Wulang Reh", yang berarti ajaran berperilaku benar.
Lewat syair itu dia menggambarkan pemadat sebagai pemalas dan orang yang bersikap masa bodoh, yang hanya gemar tidur di bale-bale untuk mengisap candu.
Karya syair itu ditulis menindaklanjuti seruan Paku Buwono II, yang memerintah di era 1745 - 1749, yang menyerukan larangan mengisap opium bagi seluruh keturunannya.
Belakangan Pujangga Ronggowarsito mengungkap peringatan Paku Buwono IV terhadap bahaya candu opium adalah terkait dengan merosotnya nilai-nilai moral kerajaan di Jawa yang justru membantu dan mempercepat perpecahan politik dan perbudakan oleh kolonial Belanda terhadap pihak kerajaan, yang semakin menindas rakyat.
Pemerintah Kolonial Belanda sendiri pada akhirnya menyadari akibat dari monopoli perdagangan opium telah menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Sehingga tahun 1880 mencetuskan gerakan etis untuk menumbuhkan kemakmuran warga pribumi yang telah terpuruk akibat kecanduan opium.
Jauh setelah itu Pemerintah Kolonial Belanda baru menerbitkan Undang-undang (UU) antinarkoba (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536), yaitu menyusul maraknya penyalahgunaan modifikasi candu bernama morfin.
Pasca-Kemerdekaan Republik Indonesia, seiring kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang begitu pesat dan melahirkan berbagai jenis narkoba, pemerintah menilai UU antinarkoba warisan Kolonial Belanda tahun 1927 sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga: Terbukti Narkoba, Polantas Polda Metro Dibekuk Propam Mabes Polri
Maka Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU tersebut terus mengalami revisi, di antaranya menjadi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyusul kemudian diterbitkan pula UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Terakhir, pemerintah merevisinya menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diberlakukan hingga sekarang, yang di dalamnya mengatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Di luar itu, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan instruksi (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk membentuk sebuah badan khusus yang bertugas menanggulangi bahaya narkoba.
Badan khusus ini mulai mendapat alokasi dana secara otonom untuk menanggulangi masalah narkoba dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2003, dan sejak itu dikenal dengan nama Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bertugas menegakkan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain yang juga menjadi kewenangan kepolisian.
Pemberantasan dan Pencegahan Jika dalam sejarahnya VOC sejak abad ke-17 memasok perdagangan opium ke Indonesia melalui para elite dari negeri China, sampai sekarang ternyata polanya masih sama.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Candra dalam kesempatan di Surabaya mengatakan sebagian besar kasus narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, yang selama ini terungkap berasal dari negeri China.
"Polanya adalah dari China dikirim ke Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Aceh," katanya.
Setelah itu, dia menambahkan, setelah narkoba yang dipasok dari China itu tiba di Aceh, kemudian dikirim ke Jawa Timur melalui Medan menuju ke Surabaya.
"Kami menyebutnya jaringan narkoba Aceh-Medan," ucapnya.
Sampai sekarang, Wisnu memastikan, petugas BNN Provinsi Jawa Timur terus berupaya memberantas jaringan narkoba Aceh-Medan dengan melakukan pengintaian terhadap upaya pengiriman ke Jawa Timur.
Terakhir, upaya pengintaian petugas BNN Provinsi Jawa Timur tersebut membuahkan hasil, yaitu dengan menangkap dua orang kurir jaringan narkoba Aceh-Medan dan menembak mati seorang bandar asal Sidoarjo yang menjadi pemesannya pada 11 Agustus lalu.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal menyatakan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba memasok perdagangan narkoba di kota itu.
"Kami ingatkan jangan coba-coba menjual narkoba di Surabaya. Saya sudah perintahkan petugas untuk bertindak tegas terhadap pemasok narkoba," ucapnya.
Peran Masyarakat Karena narkoba merusak generasi bangsa, sebagaimana sejarah telah membuktikan Kolonial Belanda menjajah Indonesia melalui candu opium yang menyengsarakan rakyat pada abad 17, maka Kapolrestabes Iqbal mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama memeranginya.
Dia lebih lanjut mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Antinarkotika Jawa Timur (DPD Granat Jatim) yang sejak dua tahun terakhir gencar mensosialisasikan bahaya narkoba terhadap para pelajar dan mahasiswa di Surabaya dan kota/ kabuptaen lainnya di Jawa Timur.
Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan Tyawatie, dalam kesempatan bertemu di Polrestabes Surabaya belum lama lalu meyakini kegiatan sosialisasi dengan masuk ke kampus-kampus dan sekolah-sekolah yang telah rutin dilakukannya efektif sebagai tindakan pencegahan terhadap generasi muda untuk menjauhi narkoba.
"Minimal seminggu sekali kami harus masuk kampus atau sekolah untuk mensosialisasikan bahaya narkoba," katanya.
Terakhir sosialisasi dilakukan Arie bersama DPD Granat Jatim terhadap mahasiswa baru di Universitas Bhayangkara Surabaya pada 21 Agustus.
Belum lama lalu, Yayasan Orbit juga mendirikan Rumah Sehat Orbit Surabaya (SOS) di Perumahan Margorejo Indah Surabaya sebagai tempat rehabilitasi bagi para korban pecandu narkoba.
Saat "launching" pada 21 Juli lalu, Pembina Rumah SOS Rudhy Wedhasmara mengatakan bahwa para korban narkoba harus dirangkul untuk dibantu.
Dia menyesalkan jika masyarakat justru menjauhi para pengguna narkoba.
"Rata-rata per tahun yayasan kami menangani sebanyak 100 hingga 150 orang, baik itu yang minta direhabilitasi dengan sendirinya maupun yang direhabilitasi karena putusan pengadilan. Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," katanya.
Untuk itulah Rumah SOS hadir bagi para korban narkoba yang butuh bantuan di Kota Surabaya, dengan menyediakan fasilitas dokter, pendamping konselor, psikiater, psikolog dan juga pekerja sosial.
Berkapasitas 50 tempat tidur bagi korban yang menjalani rehabilitasi inap di Rumah SOS, dia memastikan tidak mematok biaya tertentu. "Karena kami juga telah mendapat bantuan dari Kementerian Sosial," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Deretan Skor Terbesar Persib vs Persebaya: 8 Tahun Lalu di Wayan Dipta Bajul Ijo Gilas Maung
-
4 Cushion Transferproof yang Tidak Menempel di Masker dan Hijab, Lengkap dengan Review
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel