Penyelundupan opium di Indonesia menyebabkan penikmat candu tersebar di berbagai kalangan masyarakat dan meluas di Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan Rush dalam buku tersebut membuat perbandingan satu dari 20 orang Jawa di era itu mengisap candu.
Melawan Narkoba Pada era VOC memonopoli perdagangan candu di Indonesia, sebenarnya telah muncul berbagai kelompok masyarakat yang berupaya memeranginya. Salah satunya diserukan oleh Raja Paku Buwono IV.
Penguasa Surakarta yang memerintah pada era 1788-1820 itu menuliskan ajaran moral yang benar melalui syair panjang berjudul "Wulang Reh", yang berarti ajaran berperilaku benar.
Lewat syair itu dia menggambarkan pemadat sebagai pemalas dan orang yang bersikap masa bodoh, yang hanya gemar tidur di bale-bale untuk mengisap candu.
Karya syair itu ditulis menindaklanjuti seruan Paku Buwono II, yang memerintah di era 1745 - 1749, yang menyerukan larangan mengisap opium bagi seluruh keturunannya.
Belakangan Pujangga Ronggowarsito mengungkap peringatan Paku Buwono IV terhadap bahaya candu opium adalah terkait dengan merosotnya nilai-nilai moral kerajaan di Jawa yang justru membantu dan mempercepat perpecahan politik dan perbudakan oleh kolonial Belanda terhadap pihak kerajaan, yang semakin menindas rakyat.
Pemerintah Kolonial Belanda sendiri pada akhirnya menyadari akibat dari monopoli perdagangan opium telah menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Sehingga tahun 1880 mencetuskan gerakan etis untuk menumbuhkan kemakmuran warga pribumi yang telah terpuruk akibat kecanduan opium.
Jauh setelah itu Pemerintah Kolonial Belanda baru menerbitkan Undang-undang (UU) antinarkoba (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536), yaitu menyusul maraknya penyalahgunaan modifikasi candu bernama morfin.
Pasca-Kemerdekaan Republik Indonesia, seiring kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang begitu pesat dan melahirkan berbagai jenis narkoba, pemerintah menilai UU antinarkoba warisan Kolonial Belanda tahun 1927 sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga: Terbukti Narkoba, Polantas Polda Metro Dibekuk Propam Mabes Polri
Maka Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU tersebut terus mengalami revisi, di antaranya menjadi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyusul kemudian diterbitkan pula UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Terakhir, pemerintah merevisinya menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diberlakukan hingga sekarang, yang di dalamnya mengatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Di luar itu, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan instruksi (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk membentuk sebuah badan khusus yang bertugas menanggulangi bahaya narkoba.
Badan khusus ini mulai mendapat alokasi dana secara otonom untuk menanggulangi masalah narkoba dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2003, dan sejak itu dikenal dengan nama Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bertugas menegakkan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain yang juga menjadi kewenangan kepolisian.
Pemberantasan dan Pencegahan Jika dalam sejarahnya VOC sejak abad ke-17 memasok perdagangan opium ke Indonesia melalui para elite dari negeri China, sampai sekarang ternyata polanya masih sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan