Peran media sosial untuk mengadu domba bangsa Indonesia sangat besar. Namun, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut tidak mau bertanggung jawab atau bahkan tak peduli sedikitpun soal peristiwa tersebut.
Pengamat Medsos dari Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mengatakan bahwa tanggung jawab dalam penyebaran berita bohong bukan hanya tanggung jawab daei pemilik akun medos, tetapi juga perusahaannya.
"Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggung jawab atas informasi yang tersebar," kata Agus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Padahal kata dia, perusahaan media sosial yang menjadi perantara penyebaran hoax akan sangat diuntungkan jika sebuah informasi tersebar luas di medsos. Ia bahkan membandingkannya dengan rating sebuah acara televisi, dimana semakin banyak penontonnya akan semakin menguntungkan stasiun televisi tersebut.
"Media sosial itu ada perusahannya (yang memiliki), bukan seperti lapangan bola yang bisa dupakai begitu saja. Semakin banyak tang baxa informasi itu, semakin menguntungkan dia, karena bisa menaikkan harga saham perusahaan" katanya
Karena itu, dia pun menegaskan, jika sebuah perusahaan medsos seharunya ikut bertanggyng jawab dengan penyebaran hoax yang semakin gencar. Sebab, penyebaran berita bohong tersebut telah mengakibatkan perpecahan di Indonesia.
"Satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial. Sekali lagi, dalam pemahaman saya, yang menyebarkan hoax itu adalah mesin yang mereka kelola," kata Agus.
Adapun langkah pertanggungjawaban perusahaan adalah dengan membntuk unit layanan hoax di internalnya. Tigasnya adalah untuk menelusuri informasi-informasi palau yang tersebar di medsos yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Djarot Nilai Kejahatan Saracen Luar Biasa
Sehingga jika didapat berota hoax, unit teraebut dapat menghapusnya dalam jangka waktu tertentu. Dan untuk kejadian semacam ini sudah mulai dijalankan di negara-negara Barat.
"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau facebook ada hoax, maka 1×24 jam harus dihapus. Kalau nggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal," katanya.
Lebih lanjut menurut Agus, hal penting yang harus diperhatikan adalah aturan yang memwajibkan perusahaan medsos masuk menjadi subyek hukum di Indonesia. Sehingga perusahaan yang bergerak tersebut tidak bisa mengeruk keuntungan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Seharusnya, Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Program SMK Go Global Dimulai Akhir Tahun, Pemerintah Kirim Lulusan SMA/SMK Kerja ke Luar Negeri
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender