Peran media sosial untuk mengadu domba bangsa Indonesia sangat besar. Namun, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut tidak mau bertanggung jawab atau bahkan tak peduli sedikitpun soal peristiwa tersebut.
Pengamat Medsos dari Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mengatakan bahwa tanggung jawab dalam penyebaran berita bohong bukan hanya tanggung jawab daei pemilik akun medos, tetapi juga perusahaannya.
"Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggung jawab atas informasi yang tersebar," kata Agus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Padahal kata dia, perusahaan media sosial yang menjadi perantara penyebaran hoax akan sangat diuntungkan jika sebuah informasi tersebar luas di medsos. Ia bahkan membandingkannya dengan rating sebuah acara televisi, dimana semakin banyak penontonnya akan semakin menguntungkan stasiun televisi tersebut.
"Media sosial itu ada perusahannya (yang memiliki), bukan seperti lapangan bola yang bisa dupakai begitu saja. Semakin banyak tang baxa informasi itu, semakin menguntungkan dia, karena bisa menaikkan harga saham perusahaan" katanya
Karena itu, dia pun menegaskan, jika sebuah perusahaan medsos seharunya ikut bertanggyng jawab dengan penyebaran hoax yang semakin gencar. Sebab, penyebaran berita bohong tersebut telah mengakibatkan perpecahan di Indonesia.
"Satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial. Sekali lagi, dalam pemahaman saya, yang menyebarkan hoax itu adalah mesin yang mereka kelola," kata Agus.
Adapun langkah pertanggungjawaban perusahaan adalah dengan membntuk unit layanan hoax di internalnya. Tigasnya adalah untuk menelusuri informasi-informasi palau yang tersebar di medsos yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Djarot Nilai Kejahatan Saracen Luar Biasa
Sehingga jika didapat berota hoax, unit teraebut dapat menghapusnya dalam jangka waktu tertentu. Dan untuk kejadian semacam ini sudah mulai dijalankan di negara-negara Barat.
"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau facebook ada hoax, maka 1×24 jam harus dihapus. Kalau nggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal," katanya.
Lebih lanjut menurut Agus, hal penting yang harus diperhatikan adalah aturan yang memwajibkan perusahaan medsos masuk menjadi subyek hukum di Indonesia. Sehingga perusahaan yang bergerak tersebut tidak bisa mengeruk keuntungan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Seharusnya, Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026