Peran media sosial untuk mengadu domba bangsa Indonesia sangat besar. Namun, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut tidak mau bertanggung jawab atau bahkan tak peduli sedikitpun soal peristiwa tersebut.
Pengamat Medsos dari Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mengatakan bahwa tanggung jawab dalam penyebaran berita bohong bukan hanya tanggung jawab daei pemilik akun medos, tetapi juga perusahaannya.
"Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggung jawab atas informasi yang tersebar," kata Agus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Padahal kata dia, perusahaan media sosial yang menjadi perantara penyebaran hoax akan sangat diuntungkan jika sebuah informasi tersebar luas di medsos. Ia bahkan membandingkannya dengan rating sebuah acara televisi, dimana semakin banyak penontonnya akan semakin menguntungkan stasiun televisi tersebut.
"Media sosial itu ada perusahannya (yang memiliki), bukan seperti lapangan bola yang bisa dupakai begitu saja. Semakin banyak tang baxa informasi itu, semakin menguntungkan dia, karena bisa menaikkan harga saham perusahaan" katanya
Karena itu, dia pun menegaskan, jika sebuah perusahaan medsos seharunya ikut bertanggyng jawab dengan penyebaran hoax yang semakin gencar. Sebab, penyebaran berita bohong tersebut telah mengakibatkan perpecahan di Indonesia.
"Satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial. Sekali lagi, dalam pemahaman saya, yang menyebarkan hoax itu adalah mesin yang mereka kelola," kata Agus.
Adapun langkah pertanggungjawaban perusahaan adalah dengan membntuk unit layanan hoax di internalnya. Tigasnya adalah untuk menelusuri informasi-informasi palau yang tersebar di medsos yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Djarot Nilai Kejahatan Saracen Luar Biasa
Sehingga jika didapat berota hoax, unit teraebut dapat menghapusnya dalam jangka waktu tertentu. Dan untuk kejadian semacam ini sudah mulai dijalankan di negara-negara Barat.
"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau facebook ada hoax, maka 1×24 jam harus dihapus. Kalau nggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal," katanya.
Lebih lanjut menurut Agus, hal penting yang harus diperhatikan adalah aturan yang memwajibkan perusahaan medsos masuk menjadi subyek hukum di Indonesia. Sehingga perusahaan yang bergerak tersebut tidak bisa mengeruk keuntungan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Seharusnya, Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura