Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekteonik dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Senin (28/8/2017). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umuma pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi di persidangan.
Salah satu dari kelima saksi tersebut adalah Inayah, istri siri Andi Narogong. Seperti biasa sebelum mendengarkan keterangan para saksi, terlebih dahulu Ketua Majelis Hakim membacakan identitas mereka.
Lalu pada bagian akhir dari pembacaan identitas tersebut, Hakim biasanya menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa. Hal itu juga ditanyakan juga pada Inayah oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar.
"Apakah saudara saksi kenal dengan terdakwa, apakah ada hubungan keluarga?," kata hakim John saat menanyakan Inayah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
"Kenal yang mulia, saya istrinya," kata Inayah menjawab pertanyaan Hakim John.
Setelah mendengar jawaban Inayah hakim John pun kembali menyampaikan pertanyaan. Namun, pertnyaan yang disampaikannya menimbulkan gelak tawa orang-orang yang ada dalam ruangan persidangan.
"Siapa yang jadi istrinya," kata John seraya disambut gelak tawa para pengikut persidangan.
Atas pertanyaan tersebut, Inyah sempat bingung. Dia pun tak langsung menjawanya, karena gelak tawa orang dalam ruangan sedikit mengganggu.
"Saya yang (jadi istri) yang mulia," kata Inayah.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Jadi Pengelola Rumah Aman KPK
Barulah setelah itu, Hakim John menanyakan kebersediaan Inayah untuk memberikan keterangan buat Terdakwa Andi Narogong. Dan atas pertantaan itu, Inayah tak keberatan, begitu pula dengan Andi Narogong.
"Bersedia yang mulia, tidak keberatan yang mulia," kata Andi Narogong.
Andi Narogong dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Dia diduga berperan penting dalam seluruh roses proyek yang kemudian merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa