Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan evaluasi terhadap kinerja Panitia Khusus Angket KPK. Evaluasi ini didasarkan pada catatan ICW selama Pansus Angket KPK bekerja, mulai 30 Mei sampai 22 Agustus 2017.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (27/8/2017), Peneliti Divisi Hukum Politik ICW, Donald Fariz, mengatakan secara garis besar kerja Pansus menyimpang dari rencana awal pembentukannya.
"Materi Pansus keluar dari materi pokok yang dibacakan Taufiqulhadi saat pembentukan Pansus. Sudah melebar dan terkesan mencari kesalahan KPK," kata Donald.
Materi pokok itu adalah tentang tata kelola anggaran KPK, tata kelola dokumentasi dalam proses penindakan kasus korupsi dan ketidakcermatan serta ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, ketidakharmonisan internal KPK dengan pimpinan KPK, serta persoalan pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus KTP-e karena dugaan mendapat tekanan dari 6 anggota Komisi III DPR.
Dari kerja Pansus Angket KPK ini juga, Donald mengatakan, banyak agenda yang tidak relevan dengan tujuan pansus. Temuan ICW yang pertama terhadap kerja Pansus itu adalah soal kunjungannya ke kepolisian dan kejaksaan, kunjungan ke Sukamiskin, serta kunjungan ke safe house KPK.
"Aktivitas yang tidak relevan ini patut diduga dilakukan untuk mencari kesalahan KPK. Yang fatal adalah mengunjungi penjara Sukamiskin dan mewawancarai para koruptor," ujarnya.
Kemudian temuan ICW yang kedua adalah soal pemilihan ahli yang diundang dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus. Donald mengatakan, dari lima tokoh yang diundang, empat di antaranya terkesan mendukung dan menguntungkan Pansus.
"Patut diduga mereka (Pansus) menyeleksi ahli yang disesuaikan dengan selera mereka," kata Donald.
Kelima orang ahli itu adalah, Yusril Ihza Mahendra, Zain Badjeber, Muhammad Sholehuddin, Romli Atmasasmita, dan Mahfud MD.
"Hanya Mahfud MD yang mempersoalkan Pansus. Tapi mereka mengundang ini sebagai legitimasi, sebagai stempel kalau yang kontra dengan Pansus juga diundang. Itu juga karena ramai di media sosial, Mahfud diundang sebagai legitimasi saja," kata dia.
Temuan ketiga, sambung Donald, adalah soal kunjungan Pansus yang terkesan politis dan tidak relevan dengan materi Pansus.
Dari enam kali kunjungan, hanya dua yang dianggap relevan, yaitu BPK dan Kepolisian. Kalau yang lain, ke Kejaksaan Agung, Penjara Sukamiskin, dan Safe house KPK dilakukan untuk penggalan dukungan dan upaya mencari kesalahan KPK di luar materi angket.
"Jaksa agung mendukung Pansus, Nasdem ada dalam Pansus. Kemungkinan satu suara," tutur Donald.
Selanjutnya, temuan keempat, kata Donald, tentang pemilihan saksi yang dimintai keterangannya oleh Pansus. Mereka adalah Narapidana di Penjara Sukamiskin, Yulianis, Muhtar Ependi, Miko Panji Tirtayasa, Syarifudin Umar dan korban kasus burung walet.
Menurut Donald, saksi yang dihadirkan merupakan orang yang bermasalah hukum. Tiga di antaranya, yaitu Narapidana di Penjara Sukamiskin, Muhtar Ependi, dan Syarifudin Umar adalah terpidana kasus korupsi.
"Pemilihan saksi ini menguatkan tujuan Pansus Angket KPK untuk mencari kesalahan KPK. Yang terakhir (korban kasus burung walet) itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan KPK," kata dia.
Donald kemudian menjelaskan temuan ICW yang kelima. Di mana, kata Donald, Pansus Angket KPK menebar hoax. Ada 10 hoax yang disebar selama Pansus ini bekerja.
Berikut 10 hoax yang disebar Pansus menurut ICW:
1. KPK mempunyai rumah sekap, padahal itu adalah safe house
2. KPK merupakan lembaga superbody
3. Tudingan KPK menggunakan jet pribadi saat menyidik kasus suap MK
4. Penyidik KPK Novel Baswedan mengetahui tersangka kasus pencurian burung walet disetrum
5. KPK menekan Miryam saat proses pemeriksaan, tetapi ketikapada persidangan rekaman dibuka dan tidak ada indikasi tekanan
6. Kasus KTP-e disebut kasus omong kosong yang dikarang oleh Nazarudin, Novel Basedan dan Agus Rahardjo
7. KPK sering menggunakan media untuk membangun opini
8. Lembaga swadaya masyarakat sering menerima dana dari KPK
9. Novel Baswedan jalan-jalan selama di Singapura
10. Tudingan KPK seperti kantor pos yang menerima pesanan perkara
Selain itu, dalam temuan keenam, ICW juga menemukan bahwa Pansus Angket KPK kerap melakukan ancaman. Yaitu mengancam pembekuan anggaran Polri dan KPK, mendesak mengganti juru bicara, dan merevisi UU KPK setelah ada 11 temuan sementara Pansus.
Berita Terkait
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian