Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pekan ini kembali memantik kehebohan setelah ia menyebut Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk KPK.
Fahri beralasan Perppu ini mendesak diterbitkan karena penanganan korupsi saat ini sudah genting, berdasarkan temuan sementara Panitia Khusus Angket KPK.
Menanggapi usulan Fahri, Peneliti Divisi Hukum Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Perppu. Donald juga menyindir Fahri saat ini bukan anggota partai politik.
"Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu dia bukan anggota pansus. Kalau baca UUMD3 pansus adalah perwakilan-perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol," kata Donald di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Donald menambahkan, Fahri tidak bisa memaksakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu merupakan kewenangan presiden.
"Jadi tidak bisa DPR paksa presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apa yang disampaikan Fahri gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi saat ini juga belum terlalu genting untuk menerbitkan Perppu ini. Menurutnya, Pansus Angket KPK juga tidak bisa memberikan rekomendasi penerbitan Perppu. Apalagi, sambung Donald status Pansus juga masih bermasalah.
"Tidak urgent karena rekomendasi pansus masih diperbesarkan karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," katanya.
Berita Terkait
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah