Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pekan ini kembali memantik kehebohan setelah ia menyebut Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk KPK.
Fahri beralasan Perppu ini mendesak diterbitkan karena penanganan korupsi saat ini sudah genting, berdasarkan temuan sementara Panitia Khusus Angket KPK.
Menanggapi usulan Fahri, Peneliti Divisi Hukum Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Perppu. Donald juga menyindir Fahri saat ini bukan anggota partai politik.
"Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu dia bukan anggota pansus. Kalau baca UUMD3 pansus adalah perwakilan-perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol," kata Donald di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Donald menambahkan, Fahri tidak bisa memaksakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu merupakan kewenangan presiden.
"Jadi tidak bisa DPR paksa presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apa yang disampaikan Fahri gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi saat ini juga belum terlalu genting untuk menerbitkan Perppu ini. Menurutnya, Pansus Angket KPK juga tidak bisa memberikan rekomendasi penerbitan Perppu. Apalagi, sambung Donald status Pansus juga masih bermasalah.
"Tidak urgent karena rekomendasi pansus masih diperbesarkan karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Dua Kali Dipanggil KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tersangka?
-
Ustaz Khalid Basalamah Geram Dituding Bohongi Jemaah Soal Haji Furoda
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur