Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mengelola safe house atau rumah aman adalah LPSK. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Yang jelas dalam UU 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman, khususnya untuk tindak pidana, tertentu salah satunya korupsi. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, saya tidak tahu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Pernyataan ini sekaligus menyinggung soal adanya safe house yang digunakan KPK tanpa sepengetahuan LPSK. Safe house ini digunakan KPK untuk mengamankan saksi selama pemberkasan sebuah kasus.
Haris menambahkan, safe house sifatnya independen. Namun, sesuai dengan undang-undang, menjadi tugas LPSK untuk mengelola safe house tersebut.
Di sisi lain, Haris menerangkan sejauh ini koordinasi LPSK dan KPK hanya sebatas saksi dan justice collaborator yang membutuhkan perlindungan.
Itupun, tambahnya, kebanyakan LPSK yang melakukan jemput bola untuk menawarkan diri memberikan perlindungan kepada saksi kasus korupsi.
"Ada yang melalui rekomendasi KPK, ada yang juga secara langsung datang ke kita, baik mereka sendiri atau pengacaranya atau keluaraganya, tapi ada juga kami menawarkan untuk perlindungan," kata Haris.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak