Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mengelola safe house atau rumah aman adalah LPSK. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Yang jelas dalam UU 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman, khususnya untuk tindak pidana, tertentu salah satunya korupsi. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, saya tidak tahu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Pernyataan ini sekaligus menyinggung soal adanya safe house yang digunakan KPK tanpa sepengetahuan LPSK. Safe house ini digunakan KPK untuk mengamankan saksi selama pemberkasan sebuah kasus.
Haris menambahkan, safe house sifatnya independen. Namun, sesuai dengan undang-undang, menjadi tugas LPSK untuk mengelola safe house tersebut.
Di sisi lain, Haris menerangkan sejauh ini koordinasi LPSK dan KPK hanya sebatas saksi dan justice collaborator yang membutuhkan perlindungan.
Itupun, tambahnya, kebanyakan LPSK yang melakukan jemput bola untuk menawarkan diri memberikan perlindungan kepada saksi kasus korupsi.
"Ada yang melalui rekomendasi KPK, ada yang juga secara langsung datang ke kita, baik mereka sendiri atau pengacaranya atau keluaraganya, tapi ada juga kami menawarkan untuk perlindungan," kata Haris.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan