Suara.com - Kebijakan larangan dokter menerima gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Permenkes ini juga secara jelas melarang perusahaan farmasi memberi uang atau barang kepada tenaga medis dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Sayang, peraturan tampaknya hanya sekadar peraturan. Masih ada beberapa perusahaan farmasi yang melakukan praktik gratifikasi demi meningkatkan hasil penjualannya.
Gunawan, mantan karyawan PT MF mengungkapkan, upaya pendekatan atau lobi dokter bahkan masuk ke dalam standar operating procedure (SOP) perusahaan.
"Jadi memang ada target per bulan harus dapat dua hingga tiga user. Kalau tidak bisa, kena surat peringatan," ujar Gunawan saat melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan, Selasa (29/8/2017).
Pemberian dana pada dokter yang mau meresepkan obat produksi PT MF, kata dia, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer. Beberapa dokter bahkan meminta timbal balik dalam bentuk mobil, rumah, atau paket liburan.
"Ini sudah terjadi sejak lama sekali. Bahkan, sekarang trennya nggak pakai transfer langsung bawa cash ke tempat praktiknya," jelas dia.
Gunawan pun mengungkapkan, praktik gratifikasi ini juga melibatkan dokter dari rumah sakit ternama di Indonesia. Berdasarkan bukti tanda terima yang dibawa Gunawan, terdapat oknum dokter dari perguruan tinggi ternama di Indonesia yang diduga menerima ratusan juta rupiah sebagai timbal balik dari pemberian resep obat produksi PT MF.
"Selama delapan bulan kerja sama terkumpul Rp200 juta yang diuangkan dalam bentuk Mobil Honda Freed," jelas dia.
Merasa tak nyaman dengan teknik pemasaran seperti ini, Gunawan dan beberapa karyawan lainnya mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Sayangnya, hal ini justru disikapi negatif oleh perusahaan, dan membuat Gunawan serta keenam karyawan PT MF di-PHK secara sepihak.
Baca Juga: Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK
"Yang kami tuntut adalah perusahaan segera membayar upah, pesangon, dan THR kami yang sudah menunggak sejak April lalu," imbuhnya.
Kini Gunawan dan kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, tengah mengajukan pengaduan pada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas praktik gratifikasi yang melibatkan dokter serta perusahaan farmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK