Suara.com - Kebijakan larangan dokter menerima gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Permenkes ini juga secara jelas melarang perusahaan farmasi memberi uang atau barang kepada tenaga medis dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Sayang, peraturan tampaknya hanya sekadar peraturan. Masih ada beberapa perusahaan farmasi yang melakukan praktik gratifikasi demi meningkatkan hasil penjualannya.
Gunawan, mantan karyawan PT MF mengungkapkan, upaya pendekatan atau lobi dokter bahkan masuk ke dalam standar operating procedure (SOP) perusahaan.
"Jadi memang ada target per bulan harus dapat dua hingga tiga user. Kalau tidak bisa, kena surat peringatan," ujar Gunawan saat melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan, Selasa (29/8/2017).
Pemberian dana pada dokter yang mau meresepkan obat produksi PT MF, kata dia, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer. Beberapa dokter bahkan meminta timbal balik dalam bentuk mobil, rumah, atau paket liburan.
"Ini sudah terjadi sejak lama sekali. Bahkan, sekarang trennya nggak pakai transfer langsung bawa cash ke tempat praktiknya," jelas dia.
Gunawan pun mengungkapkan, praktik gratifikasi ini juga melibatkan dokter dari rumah sakit ternama di Indonesia. Berdasarkan bukti tanda terima yang dibawa Gunawan, terdapat oknum dokter dari perguruan tinggi ternama di Indonesia yang diduga menerima ratusan juta rupiah sebagai timbal balik dari pemberian resep obat produksi PT MF.
"Selama delapan bulan kerja sama terkumpul Rp200 juta yang diuangkan dalam bentuk Mobil Honda Freed," jelas dia.
Merasa tak nyaman dengan teknik pemasaran seperti ini, Gunawan dan beberapa karyawan lainnya mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Sayangnya, hal ini justru disikapi negatif oleh perusahaan, dan membuat Gunawan serta keenam karyawan PT MF di-PHK secara sepihak.
Baca Juga: Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK
"Yang kami tuntut adalah perusahaan segera membayar upah, pesangon, dan THR kami yang sudah menunggak sejak April lalu," imbuhnya.
Kini Gunawan dan kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, tengah mengajukan pengaduan pada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas praktik gratifikasi yang melibatkan dokter serta perusahaan farmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?