Suara.com - Kebijakan larangan dokter menerima gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Permenkes ini juga secara jelas melarang perusahaan farmasi memberi uang atau barang kepada tenaga medis dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Sayang, peraturan tampaknya hanya sekadar peraturan. Masih ada beberapa perusahaan farmasi yang melakukan praktik gratifikasi demi meningkatkan hasil penjualannya.
Gunawan, mantan karyawan PT MF mengungkapkan, upaya pendekatan atau lobi dokter bahkan masuk ke dalam standar operating procedure (SOP) perusahaan.
"Jadi memang ada target per bulan harus dapat dua hingga tiga user. Kalau tidak bisa, kena surat peringatan," ujar Gunawan saat melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan, Selasa (29/8/2017).
Pemberian dana pada dokter yang mau meresepkan obat produksi PT MF, kata dia, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer. Beberapa dokter bahkan meminta timbal balik dalam bentuk mobil, rumah, atau paket liburan.
"Ini sudah terjadi sejak lama sekali. Bahkan, sekarang trennya nggak pakai transfer langsung bawa cash ke tempat praktiknya," jelas dia.
Gunawan pun mengungkapkan, praktik gratifikasi ini juga melibatkan dokter dari rumah sakit ternama di Indonesia. Berdasarkan bukti tanda terima yang dibawa Gunawan, terdapat oknum dokter dari perguruan tinggi ternama di Indonesia yang diduga menerima ratusan juta rupiah sebagai timbal balik dari pemberian resep obat produksi PT MF.
"Selama delapan bulan kerja sama terkumpul Rp200 juta yang diuangkan dalam bentuk Mobil Honda Freed," jelas dia.
Merasa tak nyaman dengan teknik pemasaran seperti ini, Gunawan dan beberapa karyawan lainnya mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Sayangnya, hal ini justru disikapi negatif oleh perusahaan, dan membuat Gunawan serta keenam karyawan PT MF di-PHK secara sepihak.
Baca Juga: Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK
"Yang kami tuntut adalah perusahaan segera membayar upah, pesangon, dan THR kami yang sudah menunggak sejak April lalu," imbuhnya.
Kini Gunawan dan kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, tengah mengajukan pengaduan pada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas praktik gratifikasi yang melibatkan dokter serta perusahaan farmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno