Suara.com - Kebijakan larangan dokter menerima gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Permenkes ini juga secara jelas melarang perusahaan farmasi memberi uang atau barang kepada tenaga medis dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Sayang, peraturan tampaknya hanya sekadar peraturan. Masih ada beberapa perusahaan farmasi yang melakukan praktik gratifikasi demi meningkatkan hasil penjualannya.
Gunawan, mantan karyawan PT MF mengungkapkan, upaya pendekatan atau lobi dokter bahkan masuk ke dalam standar operating procedure (SOP) perusahaan.
"Jadi memang ada target per bulan harus dapat dua hingga tiga user. Kalau tidak bisa, kena surat peringatan," ujar Gunawan saat melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan, Selasa (29/8/2017).
Pemberian dana pada dokter yang mau meresepkan obat produksi PT MF, kata dia, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer. Beberapa dokter bahkan meminta timbal balik dalam bentuk mobil, rumah, atau paket liburan.
"Ini sudah terjadi sejak lama sekali. Bahkan, sekarang trennya nggak pakai transfer langsung bawa cash ke tempat praktiknya," jelas dia.
Gunawan pun mengungkapkan, praktik gratifikasi ini juga melibatkan dokter dari rumah sakit ternama di Indonesia. Berdasarkan bukti tanda terima yang dibawa Gunawan, terdapat oknum dokter dari perguruan tinggi ternama di Indonesia yang diduga menerima ratusan juta rupiah sebagai timbal balik dari pemberian resep obat produksi PT MF.
"Selama delapan bulan kerja sama terkumpul Rp200 juta yang diuangkan dalam bentuk Mobil Honda Freed," jelas dia.
Merasa tak nyaman dengan teknik pemasaran seperti ini, Gunawan dan beberapa karyawan lainnya mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Sayangnya, hal ini justru disikapi negatif oleh perusahaan, dan membuat Gunawan serta keenam karyawan PT MF di-PHK secara sepihak.
Baca Juga: Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK
"Yang kami tuntut adalah perusahaan segera membayar upah, pesangon, dan THR kami yang sudah menunggak sejak April lalu," imbuhnya.
Kini Gunawan dan kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, tengah mengajukan pengaduan pada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas praktik gratifikasi yang melibatkan dokter serta perusahaan farmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding