Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap keterangan Wasekjen DPP Partai Golkar Angelina Sondakh (Angie) sumir dalam konteks hukum. Sebab, pernyataan Angie adalah mengutip keterangan orang lain.
"Tentu apa yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir karena apa yang disampaikan Angie didapatkan dari keterangan orang lain. dalam konteks hukum ini lah yang disebut testimoni. Keterangan saksi yang didasarkan pada saksi lain tentu tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum," kata Didik di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Dalam persidangan korupsi proyek Rumah Sakit Universitas Udaya dan Wisma Atlet, Angie mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat harus mengikuti perintah M Nazaruddin dalam penanganan sebuah proyek. Jika tidak, maka Nazaruddin bakal merotasi jabatan kader Partai Demokrat, bahkan melaporkan ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, saat itu, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Menurut Didik, pernyataan Angie ini tidak benar. Apalagi menggunakan nama Ibas untuk meligitimasi suatu niat jahat dan untuk berbuat penyimpangan.
"Untuk itu sekali kami sampaikan, pernyataan Angie tidak benar adanya, apalagi yang disampaikan Nazar kemudian membawa nama mas Ibas, tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan." katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, Partai Demokrat tidak akan menyikapi masalah ini secara berlebihan. Dia pun menyerahkan kepada hakim untuk pengusutan kasus tersebut. Apalagi, kasus ini masih berjalan di persidangan.
"Ini tidak perlu kami sikapi secara berlebihan karena proses hukum sedang berjalan. Tentu hakim akan bijak dan objektif," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27