Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap keterangan Wasekjen DPP Partai Golkar Angelina Sondakh (Angie) sumir dalam konteks hukum. Sebab, pernyataan Angie adalah mengutip keterangan orang lain.
"Tentu apa yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir karena apa yang disampaikan Angie didapatkan dari keterangan orang lain. dalam konteks hukum ini lah yang disebut testimoni. Keterangan saksi yang didasarkan pada saksi lain tentu tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum," kata Didik di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Dalam persidangan korupsi proyek Rumah Sakit Universitas Udaya dan Wisma Atlet, Angie mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat harus mengikuti perintah M Nazaruddin dalam penanganan sebuah proyek. Jika tidak, maka Nazaruddin bakal merotasi jabatan kader Partai Demokrat, bahkan melaporkan ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, saat itu, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Menurut Didik, pernyataan Angie ini tidak benar. Apalagi menggunakan nama Ibas untuk meligitimasi suatu niat jahat dan untuk berbuat penyimpangan.
"Untuk itu sekali kami sampaikan, pernyataan Angie tidak benar adanya, apalagi yang disampaikan Nazar kemudian membawa nama mas Ibas, tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan." katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, Partai Demokrat tidak akan menyikapi masalah ini secara berlebihan. Dia pun menyerahkan kepada hakim untuk pengusutan kasus tersebut. Apalagi, kasus ini masih berjalan di persidangan.
"Ini tidak perlu kami sikapi secara berlebihan karena proses hukum sedang berjalan. Tentu hakim akan bijak dan objektif," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan