Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi gugatan atas Pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gugatan yang bernomor registrasi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Ira mengakui menerima putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah yang terbaik untuk anaknya.
"Pertimbangan MK yang terbaik. Mereka yang lebih mengetahui letak salahnya, yang terbaiklah ini," ujar Ira seusai mengikuti sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Meski gugatan terkait UU Kewarganegaraan ditolak, ia berharap ada alternatif untuk putrinya untuk menjadi warga negara Indonesia dalam bentuk naturalisasi.
"Masih ada jalan lain. Kalau untuk Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi, yang sudah dijanjikan presiden," kata Ira.
Ira mengatakan, uji materi yang diajukan tidak hanya untuk Gloria, namun untuk anak-anak lainnya yang memiliki status kewarganegaraan ganda seperti Gloria.
"Yang kami pikirkan adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenarnya. Tapi itu yang terbaik, kami coba hargai keputusan apapun, walaupun itu tidak menyenangkan dan mengecewakan," tuturnya.
Baca Juga: Dilaporkan Dirdik KPK, Novel Baswedan Segera Diperiksa Polisi
Ia memahami MK memiliki pertimbangan dalam membuat keputusan, tidak semata-mata karena kewarganegaraan ganda Gloria.
Namun, ia berharap, pemerintah segera memutuskan status kewarganegaraan Gloria sebelum berusia 18 tahun.
"Kami bisa mengerti, untuk membuat putusan soal kewarganegaraan tidak gampang. Butuh pertimbangan, dan tugas mereka bukan hanya mengurusi Gloria. Saya bisa memaklumi. Harapannya, sebelum Gloria berusia 18 sudah ada keputusan,” harapnya.
Gloria Natapradja Hamel juga menerima dan menghargai keputusan majelis hakim soal perkara yang diajukan ibundanya.
"Intinya soal ini, respect (penghormatan) saja sama keputusan MK," kata Gloria.
Tapi, ia berharap pemerintah juga memerhatikan status kewarganegaraan anak-anak dari pernikahan WNI dan WNA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya