Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Gloria Natapradja Hamel.
Sidang putusan perkara dwi-kewarganegaraan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam oleh delapan hakim konstitusi," ujar Anwar dalam persidangan.
Hakim menyatakan menolak permohonan kubu Gloria itu karena materi gugatan tidak memunyai alasan demi hukum.
"Permohonan pihak pemohon tidak beralasan hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Anwar.
Hakim juga menyatakan, status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran Indonesia dan warga negara asing telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016), disebutkan syarat bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA bisa menjadi WNI melalui pendaftaran paling lambat 4 tahun sebelum berusia 18 tahun.
"Kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Pasal 41 telah terlampaui. Karenanya, kalau pemohon ingin menjadi WNI, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Untuk diketahui, nama Gloria menjadi buah bibir setelah sempat didiskualifikasi dari keanggotaan Paskibra HUT ke-71 RI di Istana Merdeka, tahun 2016. Pasalnya, Gloria diketahui memegang paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Baca Juga: Sekjen PBB: Kami Dukung Berdirinya Negara Palestina
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York