Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Gloria Natapradja Hamel.
Sidang putusan perkara dwi-kewarganegaraan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam oleh delapan hakim konstitusi," ujar Anwar dalam persidangan.
Hakim menyatakan menolak permohonan kubu Gloria itu karena materi gugatan tidak memunyai alasan demi hukum.
"Permohonan pihak pemohon tidak beralasan hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Anwar.
Hakim juga menyatakan, status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran Indonesia dan warga negara asing telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016), disebutkan syarat bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA bisa menjadi WNI melalui pendaftaran paling lambat 4 tahun sebelum berusia 18 tahun.
"Kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Pasal 41 telah terlampaui. Karenanya, kalau pemohon ingin menjadi WNI, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Untuk diketahui, nama Gloria menjadi buah bibir setelah sempat didiskualifikasi dari keanggotaan Paskibra HUT ke-71 RI di Istana Merdeka, tahun 2016. Pasalnya, Gloria diketahui memegang paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Baca Juga: Sekjen PBB: Kami Dukung Berdirinya Negara Palestina
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan