Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Gloria Natapradja Hamel.
Sidang putusan perkara dwi-kewarganegaraan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam oleh delapan hakim konstitusi," ujar Anwar dalam persidangan.
Hakim menyatakan menolak permohonan kubu Gloria itu karena materi gugatan tidak memunyai alasan demi hukum.
"Permohonan pihak pemohon tidak beralasan hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Anwar.
Hakim juga menyatakan, status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran Indonesia dan warga negara asing telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016), disebutkan syarat bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA bisa menjadi WNI melalui pendaftaran paling lambat 4 tahun sebelum berusia 18 tahun.
"Kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Pasal 41 telah terlampaui. Karenanya, kalau pemohon ingin menjadi WNI, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Untuk diketahui, nama Gloria menjadi buah bibir setelah sempat didiskualifikasi dari keanggotaan Paskibra HUT ke-71 RI di Istana Merdeka, tahun 2016. Pasalnya, Gloria diketahui memegang paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Baca Juga: Sekjen PBB: Kami Dukung Berdirinya Negara Palestina
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan