Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Gloria Natapradja Hamel.
Sidang putusan perkara dwi-kewarganegaraan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam oleh delapan hakim konstitusi," ujar Anwar dalam persidangan.
Hakim menyatakan menolak permohonan kubu Gloria itu karena materi gugatan tidak memunyai alasan demi hukum.
"Permohonan pihak pemohon tidak beralasan hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Anwar.
Hakim juga menyatakan, status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran Indonesia dan warga negara asing telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016), disebutkan syarat bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA bisa menjadi WNI melalui pendaftaran paling lambat 4 tahun sebelum berusia 18 tahun.
"Kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Pasal 41 telah terlampaui. Karenanya, kalau pemohon ingin menjadi WNI, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Untuk diketahui, nama Gloria menjadi buah bibir setelah sempat didiskualifikasi dari keanggotaan Paskibra HUT ke-71 RI di Istana Merdeka, tahun 2016. Pasalnya, Gloria diketahui memegang paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Baca Juga: Sekjen PBB: Kami Dukung Berdirinya Negara Palestina
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!