Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan uji materi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 atau uji materi Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh ibunda Gloria Natapraja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel. Gloria merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara pengibaran bendera ke-71 di Istana Merdeka, 17 Agustus 2016.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Sidang perkara dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 dimulai yang diajukan oleh Ira Hartini Natapraja," ujar Arief dalam persidangan.
Dalam persidangan hadir pula Gloria dan ibunda Gloria, Ira Hartini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam gugatan tersebut, Ira meminta Majelis membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).
Adapun pasal tersebut mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat empat tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, apabila anak berkewarganegaraan campuran ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
"Aturan itu dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak-anak yang terlahir sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang tersebut secara sah mulai diberlakukan. Intinya agar anak Pemohon, si Gloria itu menjadi WNI tanpa harus mendaftar (ke Imigrasi) paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," ujar Fajar saat dihubungi
Ia juga menambahkan keberlakuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan itu dapat mengakibatkan kerugian konstitusional.
Baca Juga: Generasi Milenial, Simaklah Afi dan Gloria Bicara Pancasila
"Karena anak pemohon kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara setelah berusia 18 tahun orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, anak Pemohon dianggap sebagai WNA," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai