Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan uji materi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 atau uji materi Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh ibunda Gloria Natapraja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel. Gloria merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara pengibaran bendera ke-71 di Istana Merdeka, 17 Agustus 2016.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Sidang perkara dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 dimulai yang diajukan oleh Ira Hartini Natapraja," ujar Arief dalam persidangan.
Dalam persidangan hadir pula Gloria dan ibunda Gloria, Ira Hartini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam gugatan tersebut, Ira meminta Majelis membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).
Adapun pasal tersebut mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat empat tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, apabila anak berkewarganegaraan campuran ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
"Aturan itu dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak-anak yang terlahir sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang tersebut secara sah mulai diberlakukan. Intinya agar anak Pemohon, si Gloria itu menjadi WNI tanpa harus mendaftar (ke Imigrasi) paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," ujar Fajar saat dihubungi
Ia juga menambahkan keberlakuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan itu dapat mengakibatkan kerugian konstitusional.
Baca Juga: Generasi Milenial, Simaklah Afi dan Gloria Bicara Pancasila
"Karena anak pemohon kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara setelah berusia 18 tahun orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, anak Pemohon dianggap sebagai WNA," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz