Suara.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahenda protes ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menayangkan cuplikan-cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam.
Protes tersebut disampaikan dalam sidang uji materi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian undang-undang, bukan sidang pidana," ujar protes Yusril dalam persidangan.
Yusril mengatakan seharusnya jika pemerintah ingin memberikan bukti-bukti terkait bukan pada sidang hari ini. Pasalnya agenda sidang hari ini mendengar keterangan dari pemerintah dan pihak terkait.
"Kalau sudah ingin mengajukan alat bukti ada tempatnya nanti, kenapa sebelum saudara memberikan keterangan sudah menayangkan sesuatu, sudah memasukkan tentang sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa," ucap dia.
Yusril juga mempertanyakan alasan majelis hakim yang mengizinkan Tjahjo sebagai pihak pemerintah untuk menayangkan video HTI di dalam sidang ugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Kenapa majelis mengizinkan ditayangkan di persidangan ini," tanya Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya di awal persidangan, Tjahjo meminta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam.
Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang. Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK.
Baca Juga: Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir.
Berikut isi cuplikan video tersebut.
"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakan hanya syariat Islam saja. Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," isi orasi.
Dalam sidang dihadiri pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan I Wayan Sudirta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah