Suara.com - Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap kerap menyebarkan hate speech melalui dunia maya, Kamis (31/8/2018). Jonru dilaporkan pengacara bernama Muannas Al Aidid.
"Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas.
Menurut Muannas postingan Jonru bisa memecah belah kerukunan antar umat beragama. Jonru, kata dia, kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.
Parahnya lagi, kata Muannas, konten tersebut kebanyakan tak sesuai dengan fakta.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain 'artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi. Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Laporan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Muannas berharap jangan ada lagi Jonru-Jonru lagi.
"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," katanya
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno