Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Rohingya yang meningkat sejak 25 Agustus 2017. Mereka juga mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan persekusi tersebut.
"Pemerintah Myanmar memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 60/1," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
YLBHI, kata Asfinawati, memahami bahwa kekerasan bersenjata terhadap Rohingya dipicu oleh serangan kelompok bersenjata di negara bagian Rakhine terhadap 12 pos perbatasan yang menewaskan 12 petugas keamanan.
"Yang sangat kami kecam adalah serangan balik yang dilakukan tanpa membedakan antara kelompok bersenjata dan warga sipil yang tidak ikut ambil bagian dalam pertempuran," tukasnya.
Ia mengatakan, persekusi, diskriminasi, dan perlakuan terhadap minoritas Rohingya telah mencapai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut tim pencari fakta PBB yang dipimpin oleh Koffi Annan.
Karenanya, lanjut Asfinawati, kasus ini perlu ditangani menggunakan perspektif dan mekanisme hak asasi manusia internasional.
"Pelakunya harus dituntut berdasarkan hukum pidana internasional atas kesalahan mereka dan korbannya harus mendapatkan pemulihan," jelasnya.
Menurutnya, isu kedaulatan dan urusan dalam negeri tidak lagi berlaku karena kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan adanya kewajiban yang mengikat secara internasional.
Baca Juga: Konflik Rohingya Semakin Memburuk Lantaran Foto dan Berita Hoaks
"Kami percaya bahwa perdamaian esensial di Myanmar terutama di Rakhine hanya dapat terwujud apabila Pemerintah Myanmar mengakhiri persekusi terhadap Rohingya," kata Asfinawati.
Selanjutnya, sambung Asfin, berdasarkan resolusi yang sama, pemerintah Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional berkewajiban mendorong dan membantu Myanmar untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung PBB dalam membangun peringatan dini.
"Kami mencatat bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui cara diplomatik. Kami menghargai hal ini," kata Asfinawati.
Meski demikian, YLBHI mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk mendesak Pemerintah Myanmar agar selalu mematuhi hukum hak asasi manusia internasional baik untuk perlindungan maupun reparasi bagi korban, serta mengadili pelaku kejahatan perang dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Konflik Rohingya Semakin Memburuk Lantaran Foto dan Berita Hoaks
-
Berburu Rohingya, Kebencian Agama atau Perampasan Lahan?
-
Setara: Indonesia Harus Pelopori Invervensi Kemanusiaan Rohingya
-
Pengkhianatan Aung San Suu Kyi terhadap Nobel Perdamaian
-
PDIP Desak Pemerintah Segera Beri Bantuan Kemanusiaan Rohingya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus