- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif TNI terhadap warga yang berunjuk rasa di Aceh Utara pada 25 Desember 2025 mengenai penanganan bencana.
- Pengerahan pasukan TNI menghadapi pengunjuk rasa dianggap pelanggaran hukum karena urusan sipil adalah domain kepolisian, bukan militer.
- Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah memerintahkan Panglima TNI menindak oknum aparat dan fokus pada pemulihan pascabencana Aceh.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif aparat TNI terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum di Aceh Utara, terkait penanganan bencana.
Keterlibatan militer dalam pengamanan aksi sipil dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membuka kembali trauma panjang konflik bersenjata di Aceh.
Direktur Imparsial sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menegaskan bahwa pengerahan pasukan TNI untuk menghadapi pengunjuk rasa merupakan bentuk penyimpangan serius dari tugas dan fungsi militer.
“Tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan prinsip negara hukum. Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman pertahanan,” kata Ardi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, Imparsial, Raksha Initiatives, HRWG, serta Koalisi Perempuan Indonesia itu juga menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi penyampaian pendapat pada 25 Desember 2025.
Menurut Ardi, keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi sipil melanggar UUD 1945, karena penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam aksi massa merupakan kewenangan kepolisian, bukan militer.
Dalih adanya pengibaran bendera putih atau bulan sabit juga dinilai tidak dapat dibenarkan sebagai alasan penggunaan pendekatan kekerasan.
Koalisi menegaskan bahwa simbol tersebut seharusnya disikapi secara dialogis oleh pemerintah daerah atau aparat kepolisian.
“Menggunakan isu bendera bulan sabit sebagai pembenaran untuk pendekatan militeristik justru berbahaya. Itu memperlihatkan rendahnya sensitivitas aparat terhadap konteks sosial Aceh yang memiliki sejarah konflik bersenjata selama 32 tahun,” ujar Ardi.
Baca Juga: Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
Koalisi menilai tindakan represif tersebut mencerminkan minimnya kesadaran dan profesionalisme TNI dalam menangani persoalan sipil, terlebih di tengah suasana pemulihan pascabencana.
Masyarakat yang menuntut hak atas pelayanan negara, menurut mereka, seharusnya tidak dihadapi dengan kekerasan dan intimidasi.
“Respons militeristik terhadap warga sipil yang sedang berjuang mendapatkan haknya justru memperlihatkan ketidakmampuan militer membedakan urusan pertahanan dan urusan sipil,” tegas Ardi.
Atas peristiwa ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI bertindak tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam tindakan represif tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya trauma baru di tengah masyarakat Aceh.
Selain itu, Koalisi meminta pemerintah agar mengalihkan fokus pada persoalan yang lebih mendesak, yakni penanganan bencana di Aceh yang hingga kini masih menyisakan banyak masalah.
“Pemerintah seharusnya hadir memastikan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak bencana, bukan justru membiarkan pendekatan represif terhadap warga,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Air Lumpur pun Diminum, Toilet Terakhir di Gampong Kubu Usai Banjir Aceh
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump