Suara.com - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting belum mendapatkan surat panggilan resmi dari polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial. Menurutnya, soal rencana pemanggilan itu baru diketahui dirinya berdasarkan informasi dari media massa.
"Kabarnya dari media seperti itu, tapi belum terima surat panggilan resmi," kata Muannas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/9/2017).
Muannas telah dikabarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai surat panggilan yang akan diberikan pada hari ini.
"Ya tadi saya dikabari penyidiknya, kabarnya surat panggilannya baru (hari ini) mau dikirim," kata dia.
Saat disinggung soal kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan, Muannas belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Nanti ya saya kabari lagi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik baru mulai memeriksa Muannas sebagai pelapor kasus penyebaran hate speech Jonru Ginting, pekan depan.
"Minggu depan yah hari senin kami periksa pelapor (Muannas) sebagai saksi," kata Argo.
Menurut Argo pemeriksaan Jonru dalam kasus ini akan dilakukan setelah polisi memeriksa saksi pelapor. Dia menyampaikan penyidik belum menjadwalkan Jonru untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Baca Juga: Polisi Periksa Pelapor Jonru Ginting Pekan Depan
"Terlapor (Jonru) belum diperiksa, masih pemeriksaan pelapor yah, nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," kata dia.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran kebencian di dunia maya.
Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum