Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya akan memproses laporan pengacara Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting atas penyebaran konten di Facebook yang diduga bermuatan hate speech.
"Setelah itu tentunya dari kriminal khusus akan melakukan penyidikan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Muannas melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) sore.
Langkah yang akan dilakukan penyidik yakni meminta keterangan Muannas, kemudian para saksi dan saksi ahli mengenai apakah postingan Jonru Ginting mengandung unsur pidana atau tidak.
"Perkataan dia (Jonru) atau tulisan dian, apakah itu pidana apa bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa nggak," ujar Argo. "Step by step. Kita akan cek nanti. Semuanya dilakukan pemeriksaan."
Kemarin, Muannas mengatakan konten yang dibuat Jonru Ginting di media sosial membahayakan dan kalau tak ditindak, berpotensi memecah belah anak bangsa.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata Muannas.
Konten yang dipermasalahkan Muannas dibuat selama periode Maret hingga Agustus 2017. Muannas melaporkan dengan dasar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setelah itu tentunya dari kriminal khusus akan melakukan penyidikan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Muannas melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) sore.
Langkah yang akan dilakukan penyidik yakni meminta keterangan Muannas, kemudian para saksi dan saksi ahli mengenai apakah postingan Jonru Ginting mengandung unsur pidana atau tidak.
"Perkataan dia (Jonru) atau tulisan dian, apakah itu pidana apa bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa nggak," ujar Argo. "Step by step. Kita akan cek nanti. Semuanya dilakukan pemeriksaan."
Kemarin, Muannas mengatakan konten yang dibuat Jonru Ginting di media sosial membahayakan dan kalau tak ditindak, berpotensi memecah belah anak bangsa.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata Muannas.
Konten yang dipermasalahkan Muannas dibuat selama periode Maret hingga Agustus 2017. Muannas melaporkan dengan dasar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub