Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan KPK bisa dituntut atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menganggap Pansus Angket DPR untuk KPK bisa dipidana pasal obstruction of justice karena dianggap menghalangi penyidikan.
Namun, Arsul belum mau membeberkan soal upaya menuntut KPK ini.
"Kalau mau ancam gitu, Komisi III juga bisa ancam balik, ada beberapa pasal yang sudah siapkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal PPP ini menambahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera menarik ucapannya itu. Pernyataan seperti itu membuat banyak pihak marah.
"Ini menurut saya memang perlu ditarik kembali (ucapan Agus Rahadjo)," tegasnya.
Dia menambahkan, saat rapat kerja KPK, Komisi III akan mempertanyakan maksud Agus itu. Rapat ini rencananya akan digelar, Rabu (6/9/2017).
"Jadi nanti akan kami persoalkan pada Rabu nanti dengan KPK," kata Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!