Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan KPK bisa dituntut atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menganggap Pansus Angket DPR untuk KPK bisa dipidana pasal obstruction of justice karena dianggap menghalangi penyidikan.
Namun, Arsul belum mau membeberkan soal upaya menuntut KPK ini.
"Kalau mau ancam gitu, Komisi III juga bisa ancam balik, ada beberapa pasal yang sudah siapkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal PPP ini menambahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera menarik ucapannya itu. Pernyataan seperti itu membuat banyak pihak marah.
"Ini menurut saya memang perlu ditarik kembali (ucapan Agus Rahadjo)," tegasnya.
Dia menambahkan, saat rapat kerja KPK, Komisi III akan mempertanyakan maksud Agus itu. Rapat ini rencananya akan digelar, Rabu (6/9/2017).
"Jadi nanti akan kami persoalkan pada Rabu nanti dengan KPK," kata Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO