Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan KPK bisa dituntut atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menganggap Pansus Angket DPR untuk KPK bisa dipidana pasal obstruction of justice karena dianggap menghalangi penyidikan.
Namun, Arsul belum mau membeberkan soal upaya menuntut KPK ini.
"Kalau mau ancam gitu, Komisi III juga bisa ancam balik, ada beberapa pasal yang sudah siapkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal PPP ini menambahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera menarik ucapannya itu. Pernyataan seperti itu membuat banyak pihak marah.
"Ini menurut saya memang perlu ditarik kembali (ucapan Agus Rahadjo)," tegasnya.
Dia menambahkan, saat rapat kerja KPK, Komisi III akan mempertanyakan maksud Agus itu. Rapat ini rencananya akan digelar, Rabu (6/9/2017).
"Jadi nanti akan kami persoalkan pada Rabu nanti dengan KPK," kata Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!