Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.
"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa, maupun penasehat hukum yang sudah tertulis dan dinyatakan di dalam pembelaan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Bungur.
Soesilo juga menegaskan, kliennya dan kuasa hukum tetap bersikukuh tidak menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.
"Iyalah. Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya