Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.
"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa, maupun penasehat hukum yang sudah tertulis dan dinyatakan di dalam pembelaan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Bungur.
Soesilo juga menegaskan, kliennya dan kuasa hukum tetap bersikukuh tidak menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.
"Iyalah. Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Terkini
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur