Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patrang menangkap oknum wartawan berinisial AL (51), warga Kelurahan Mangli, yang melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Anggota Polsek Patrang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan dan melakukan pemerasan di salah satu kedai kopi di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang," kata Wakapolres Jember Komisaris Edo Kentriko di Jember, seperti dilansir Antara. Rabu (6/9/2017).
Oknum wartawan yang juga Kepala Biro Koran Mingguan Metro Jatim tersebut, melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SMK atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya dan dalam aksinya, pelaku mengancam akan memberitakan kasus tersebut dan melaporkan kepada Bupati Jember Faida jika tidak membayar sejumlah uang," tuturnya.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya. Modusnya adalah, pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang dimintanya.
"Dalam melakukan pemerasan, tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban, namun jumlah nominal tersebut ditawar oleh korban dari Rp15 juta, turun lagi Rp10 juta, hingga disepakati keduanya sebesar Rp7,5 juta," katanya.
Korban akhirnya menghubungi anggota Polsek Patrang, dan aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan saat keduanya melakukan transaksi di salah satu kedai kopi di Jalan Mawar tersebut pada Selasa (5/9) sore.
"Barang bukti yang berhasil disita, yakni kartu pers Metro Jatim yang tercantum foto dan nama tersangka, kemudian uang tunai Rp2,7 juta, satu bolpoin, satu telepon genggam milik tersangka, dan satu telepon genggam milik korban," ujarnya.
Baca Juga: Hilangkan Jejak, Tentara Myanmar Diklaim Bakar Mayat Rohingya
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku juga menjadi target operasi beberapa Polsek di Kabupaten Jember dan menjadi residivis kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu yang lalu, sehingga tersangka ditahan di Mapolsek Patrang.
"Saat ini kasus tersangka masih dalam proses pengembangan dan dalam proses penyidikan, namun dalam kasus pemerasan itu tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Edo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan, baik yang dilakukan oknum wartawan atau orang-orang yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, Polres Jember juga menangkap seorang oknum wartawan berinisial MA (52), warga Kelurahan Slawu dari Tabloid Investigasi Global, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jember dengan meminta uang senilai Rp15 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK