Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis penanganan kasus korupsi mega proyek Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tuntas pada penghujung masa jabatan komisioner.
"Kami tetap optimis bisa selesai. Komisioner sekarang masih menjabat sampai 2019, kami masih punya waktu dua tahun untuk menyelesaikannya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/9/2017).
Mengenai optimisme tersebut apakah dapat diselesaikan hingga 2019, mengingat adanya pergeseran pemerintahan dan masuk tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga akhir masa jabatan, kata dia, KPK tidak tergantung dengan masa presiden.
"KPK tidak tergantung dengan masa jabatan Presiden, mudah-mudah komisioner sekarang ini, kita bisa selesaikan," ujar pria kelahiran Muna, 16 Juni 1965 silam itu.
Syarif yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam penanganan korupsi e-KTP bahkan telah menetapkan beberapa tersangka hingga anggota DPR, meski demikian tentu proses perjalanan kasus ini masih panjang.
"Saya tidak bisa menjanjikan ini kapan selesai, ibarat lomba lari, ini bukan lari sprint, tapi maraton, tentu prosesnya cukup panjang bahkan mendapat tekanan," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 dengan nilai proyek senilai Rp5,9 triliun, dari anggaran merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Penetapan tersangka e-KTP dimulai tiga tahun lalu. KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2014, hingga akhirnya Sugiharto divonis 2,5 tahun penjara.
Selanjutnya KPK menyasar eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Ia ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus e-KTP pada Jumat (30/9/2016) dan dilakukan penahanan sejak Rabu (21/12/16) selanjutnya melibatkan nama-nama sejumlah anggota DPR hingga sekarang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya