Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) dari Indonesia ke Malaysia.
"Kalau pemerintah pusat menyetujui KBRI Kuala Lumpur akan mengusulkan moratorium pembantu rumah tangga," kata Rusdi Kirana di sela-sela kunjungan pertamanya ke Negara Bagian Sabah, Malaysia, Kamis (7/9/2017).
Rusdi mengemukakan hal itu usai bertemu dengan Konsul Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Johar Gultom, Konsul KJRI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan dan Konsul KJRI Tawau, Krisna Djelani dengan didampingi Wakil Dubes, Andreano Erwin.
Dia akan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri sesuai prosedur resmi untuk melakukan moratorium PRT ke Malaysia.
"Saya sudah diskusi dengan Dubes Malaysia di Indonesia. Saya mengharapkan pemotongan gaji PRT tidak seperti sekarang. Tapi saya fikir diskusi ini panjang karena itu kalau tidak selesai-selesai kita moratorium saja," katanya.
Rusdi Kirana mengatakan, untuk melakukan moratorium memang memerlukan dukungan (endorsement) dari Presiden Joko Widodo melalui usulan dari Kementrian Tenaga Kerja.
"Kebijaksanaan moratorium ini kan tidak tiba-tiba tetapi melalui proses namun wacana ini kita sampaikan," katakanya.
Alasan utama dilakukan moratorium PRT, ujar dia, karena ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh agen sebesar RM 300 hingga RM 400 selama enam bulan terhadap PRT.
"Kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan hari ini bisa dilakukan moratorium PRT akan kami laksanakan namun kalau mesti mengikuti prosedur dan diplomasi kami akan mengikuti," katanya.
Baca Juga: Singapura Deportasi PRT Indonesia karena Diduga Terafiliasi ISIS
Rusdi menegaskan sebaiknya Indonesia mengirimkan tenaga kerja formal saja kalau tenaga kerja informal sudah tidak perlu lagi.
"Kalau pemotongan gaji dilakukan terus menerus terhadap pembantu rumah tangga, kasihan juga terhadap majikannya karena semangat kerjanya pasti berkurang dan hasil kerja tidak maksimal," katanya.
Rusdi mengatakan persoalan pembantu rumah tangga seringkali menjadi persoalan bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia dibandingkan dengan tenaga kerja formal.
Dia menegaskan untuk pembantu rumah tangga yang sudah bekerja di Malaysia nantinya tidak akan diperpanjang lagi paspornya namun akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kembali ke tanah air.
"Tidak boleh ada diskriminasi kalau yang PRT yang baru tidak boleh bekerja sedangkan yang belasan tahun diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, menurut data di KBRI Kuala Lumpur setiap hari ada 70 pengaduan yang dilakukan PRT. Jumlah PRT hingga Agustus 2017 tercatat ada sekitar 230 ribu orang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu