Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) dari Indonesia ke Malaysia.
"Kalau pemerintah pusat menyetujui KBRI Kuala Lumpur akan mengusulkan moratorium pembantu rumah tangga," kata Rusdi Kirana di sela-sela kunjungan pertamanya ke Negara Bagian Sabah, Malaysia, Kamis (7/9/2017).
Rusdi mengemukakan hal itu usai bertemu dengan Konsul Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Johar Gultom, Konsul KJRI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan dan Konsul KJRI Tawau, Krisna Djelani dengan didampingi Wakil Dubes, Andreano Erwin.
Dia akan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri sesuai prosedur resmi untuk melakukan moratorium PRT ke Malaysia.
"Saya sudah diskusi dengan Dubes Malaysia di Indonesia. Saya mengharapkan pemotongan gaji PRT tidak seperti sekarang. Tapi saya fikir diskusi ini panjang karena itu kalau tidak selesai-selesai kita moratorium saja," katanya.
Rusdi Kirana mengatakan, untuk melakukan moratorium memang memerlukan dukungan (endorsement) dari Presiden Joko Widodo melalui usulan dari Kementrian Tenaga Kerja.
"Kebijaksanaan moratorium ini kan tidak tiba-tiba tetapi melalui proses namun wacana ini kita sampaikan," katakanya.
Alasan utama dilakukan moratorium PRT, ujar dia, karena ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh agen sebesar RM 300 hingga RM 400 selama enam bulan terhadap PRT.
"Kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan hari ini bisa dilakukan moratorium PRT akan kami laksanakan namun kalau mesti mengikuti prosedur dan diplomasi kami akan mengikuti," katanya.
Baca Juga: Singapura Deportasi PRT Indonesia karena Diduga Terafiliasi ISIS
Rusdi menegaskan sebaiknya Indonesia mengirimkan tenaga kerja formal saja kalau tenaga kerja informal sudah tidak perlu lagi.
"Kalau pemotongan gaji dilakukan terus menerus terhadap pembantu rumah tangga, kasihan juga terhadap majikannya karena semangat kerjanya pasti berkurang dan hasil kerja tidak maksimal," katanya.
Rusdi mengatakan persoalan pembantu rumah tangga seringkali menjadi persoalan bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia dibandingkan dengan tenaga kerja formal.
Dia menegaskan untuk pembantu rumah tangga yang sudah bekerja di Malaysia nantinya tidak akan diperpanjang lagi paspornya namun akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kembali ke tanah air.
"Tidak boleh ada diskriminasi kalau yang PRT yang baru tidak boleh bekerja sedangkan yang belasan tahun diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, menurut data di KBRI Kuala Lumpur setiap hari ada 70 pengaduan yang dilakukan PRT. Jumlah PRT hingga Agustus 2017 tercatat ada sekitar 230 ribu orang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan