Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, beberkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Timur Tengah. Dalam perkara ini, Satgas Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka.
Menurut Ari, pada bulan Februari 2017 yang lalu, korban calon TKI atas nama Aning binti Ojet Aja dan kawan-kawannya, melalui sponsor atas nama Abdul Badar diantarkan menggunakan kendaraan R4 jenis APV dengan supir Dasep dikirim ke penampungan PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Aning dan sembilan orang temannya rencana akan dikirim ke Abu Dhabi dan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga.
"Sponsor mendapatkan fee sebesar Rp12 juta sampai dengan Rp17 juta per calon TKI," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).
Menurut Ari, berdasarkan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT Nurafi Ilman Jaya yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI, dicabut izinnya tahun 2016 yang lalu. Namun, PT NIJ tersebut tetap
melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Ari melanjutkan, selama berada di penampungan, para korban calon TKI didata dan interview oleh Muliati yang kini menjadi tersangka. Para calon TKI kemudian diproses untuk pembuatan paspor dan diproses untuk pemberangkatan.
"Proses tersebut yaitu dilakukan cek medis di klinik Bakthir Medical Center dan diantar oleh tersangka Hera Sulfawati," ujar Ari.
Kata dia, kedua tersangka tersebut bekerja dan digaji oleh tersangka Fadel Assagaf untuk proses pengiriman para korban menjadi TKI di Abu Dhabi.
"Mereka juga mendapat uang dari Agensi Honesty atas nama Habeb sebesar USD3200 per calon TKI untuk Abu Dhabi dan USD2400 per calon TKI untuk Saudi Arabia dan Bahrain," tutur Ari.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi
Sedangkan untuk penerbitan visa dilaksanakan oleh tersangka Abdul Rahman Assaggaf di kedutaan Abu Dhabi dengan cara membawa hasil medikal ke kedutaan Abu Dhabi yang selanjutnya untuk dilakukan proses penerbitan visa sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.
"Dari setiap calon TKI tersangka Abdul Rahman mendapat bayaran Rp2,2 juta dari Fadel Assegaf," ucap Ari.
Kata dia, setiap melakukan proses penerbitan visa, Abdul Rahman meminta surat persetujuan/perintah dengan kop surat PT Nurafi Ilman Jaya dan ditandatangani oleh Direktur PT Nurafi Iman Jaya, yakni tersangka Husni Ahmad Assagaf.
"Uang pembayaran pengurusan visa yang didapatkan dibagi dua antara Abdul Rahman dan Husni," kata Ari.
Dari kasus tersebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka, yakni Fadel Assagaf (39) sebagai penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliati (37) sebagai admin PT Nurafi Ilman Jaya, Hera Sulfawati (47) sebagai pengelola penampungan PT Nurafi Ilman Jaya, Abdul Rahman Assaggaf (59) sebagai pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assegaf (47) sebagai Direktur PT Nurafi Ilman Jaya dan Abdul Badar (35) sebagai sponsor.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India