Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, beberkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Timur Tengah. Dalam perkara ini, Satgas Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka.
Menurut Ari, pada bulan Februari 2017 yang lalu, korban calon TKI atas nama Aning binti Ojet Aja dan kawan-kawannya, melalui sponsor atas nama Abdul Badar diantarkan menggunakan kendaraan R4 jenis APV dengan supir Dasep dikirim ke penampungan PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Aning dan sembilan orang temannya rencana akan dikirim ke Abu Dhabi dan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga.
"Sponsor mendapatkan fee sebesar Rp12 juta sampai dengan Rp17 juta per calon TKI," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).
Menurut Ari, berdasarkan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT Nurafi Ilman Jaya yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI, dicabut izinnya tahun 2016 yang lalu. Namun, PT NIJ tersebut tetap
melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Ari melanjutkan, selama berada di penampungan, para korban calon TKI didata dan interview oleh Muliati yang kini menjadi tersangka. Para calon TKI kemudian diproses untuk pembuatan paspor dan diproses untuk pemberangkatan.
"Proses tersebut yaitu dilakukan cek medis di klinik Bakthir Medical Center dan diantar oleh tersangka Hera Sulfawati," ujar Ari.
Kata dia, kedua tersangka tersebut bekerja dan digaji oleh tersangka Fadel Assagaf untuk proses pengiriman para korban menjadi TKI di Abu Dhabi.
"Mereka juga mendapat uang dari Agensi Honesty atas nama Habeb sebesar USD3200 per calon TKI untuk Abu Dhabi dan USD2400 per calon TKI untuk Saudi Arabia dan Bahrain," tutur Ari.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi
Sedangkan untuk penerbitan visa dilaksanakan oleh tersangka Abdul Rahman Assaggaf di kedutaan Abu Dhabi dengan cara membawa hasil medikal ke kedutaan Abu Dhabi yang selanjutnya untuk dilakukan proses penerbitan visa sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.
"Dari setiap calon TKI tersangka Abdul Rahman mendapat bayaran Rp2,2 juta dari Fadel Assegaf," ucap Ari.
Kata dia, setiap melakukan proses penerbitan visa, Abdul Rahman meminta surat persetujuan/perintah dengan kop surat PT Nurafi Ilman Jaya dan ditandatangani oleh Direktur PT Nurafi Iman Jaya, yakni tersangka Husni Ahmad Assagaf.
"Uang pembayaran pengurusan visa yang didapatkan dibagi dua antara Abdul Rahman dan Husni," kata Ari.
Dari kasus tersebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka, yakni Fadel Assagaf (39) sebagai penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliati (37) sebagai admin PT Nurafi Ilman Jaya, Hera Sulfawati (47) sebagai pengelola penampungan PT Nurafi Ilman Jaya, Abdul Rahman Assaggaf (59) sebagai pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assegaf (47) sebagai Direktur PT Nurafi Ilman Jaya dan Abdul Badar (35) sebagai sponsor.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'