Suara.com - Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengamankan Nt (32), karena beraksi sebagai tentara gadungan.
"Yang bersangkutan diamankan di sebuah percetakan," ujar Kommandan Angkatan Laut Kotabaru Letnan Kolonel Laut (E) Joko Andriyanto, seperti diberitakan Antara, Rabu (6/9/2017).
Awalnya, pria yang tercatat sebagai penduduk Pasuruan, Jawa Timur, itu berniat membuat kartu tanda anggota (KTA) TNI AL di sebuah percetakan di Jalan M Alwi, Pulaulaut Utara.
"Informasi itu lalu sampai ke telinga intel kami," lanjut Joko.
Nt lalu dibawa ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Pangkalan Angkatan Laut Kotabaru.
Berdasarkan interogasi, pelaku diketahui pernah berdinas di TNI AL namun dipecat secara tidak hormat dengan pangkat terakhir kelasi dua.
Setelah desersi, ia tetap mengaku-ngaku sebagai tentara dengan motif gagah-gagahan dan memikat wanita.
"Sebelumnya saudara Nt pernah juga mengaku berpangkat mayor, sersan mayor. Hal-hal seperti ini tentunya akan merugikan institusi TNI khususnya Angkatan Laut," kata Joko.
Baca Juga: Kasus 'PDIP PKI', Alfian Tanjung Kembali Ditahan Polisi
Pascadiamankan, pelaku beserta barang bukti berupa tas yang berisi antara lain KTA palsu dan sejumlah seragam dinas TNI AL diserahkan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk lebih lanjut perkembangannya, satuan reskrim akan lebih mendalami," ujar Wakapolres Kotabaru Komisaris Yusriandi Yusrin.
Untuk sementara pelaku hanya disangkakan pasal pemalsuan identitas. Polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain seperti penipuan serta adanya korban yang dirugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat