Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK akan habis masa kerjanya, 28 September 2017 besok. Pansus ini aktif sejak 5 Juni lalu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pansus Angket melaporkan hasil tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak terbentuk. Anggota Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK Ahmad Sahroni mengusulkan masa kerja Pansus ini diperpanjang.
"Kalau menurut saya masih kurang (waktu) dari kerja Pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/9/2017).
Menurut Politikus Nasdem ini, perlu banyak sekali perbaikan KPK demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang. Dia meyakini, sejak KPK berdiri pada 2002, banyak hal yang perlu ditanyakan dan diketahui oleh Pansus. Namun, pimpinan KPK selalu tidak hadir untuk rapat dengan Pansus karena alasan legalitas.
"Mestinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," kata Sahroni.
"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan Pansus tersebut tidak perlu diperpanjang masa kerjanya. Bambang menerangkan, Pansus ini sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Dia menambahkan, dalam waktu dekat draf rekomendasi Pansus ini juga akan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura