Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK akan habis masa kerjanya, 28 September 2017 besok. Pansus ini aktif sejak 5 Juni lalu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pansus Angket melaporkan hasil tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak terbentuk. Anggota Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK Ahmad Sahroni mengusulkan masa kerja Pansus ini diperpanjang.
"Kalau menurut saya masih kurang (waktu) dari kerja Pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/9/2017).
Menurut Politikus Nasdem ini, perlu banyak sekali perbaikan KPK demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang. Dia meyakini, sejak KPK berdiri pada 2002, banyak hal yang perlu ditanyakan dan diketahui oleh Pansus. Namun, pimpinan KPK selalu tidak hadir untuk rapat dengan Pansus karena alasan legalitas.
"Mestinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," kata Sahroni.
"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan Pansus tersebut tidak perlu diperpanjang masa kerjanya. Bambang menerangkan, Pansus ini sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Dia menambahkan, dalam waktu dekat draf rekomendasi Pansus ini juga akan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang