Suara.com - Manajemen Grab resmi memutus kemitraan terhadap Chairulloh (37) drivernya yang memperkosa DS (17). DS adalah siswa SMK di Jakarta.
Country Marketing Director, Grab Indonesia Mediko Azwar menjelaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan manajemen Grab bagi pengemudi yang melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran berat.
"Sesuai dengan kebijakan kami yang tidak memberikan toleransi terhadap segala tindak kejahatan dan pelanggaran berat oleh mitra pengemudi, kami telah memutus kemitraan dengan mitra pengemudi tersebut," ujar Mediko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/9/2017).
Manajemen menyesalkan adanya insiden pelecehan seksual terhadap penumpang Grab.
"Segenap manajemen Grab menyesali atas terjadinya insiden yang dilaporkan pada 6 September, di mana salah satu mitra pengemudi GrabBike telah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang," kata dia.
Grab saat ini fokus memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga korban dalam hal ini penumpang Grab. Adapun investigasi terhadap Chairullah tengah berlangsung.
"Prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya, serta bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Investigasi oleh pihak berwajib tengah berlangsung," ucap Mediko.
"Keselamatan penumpang dan mitra pengemudi senantiasa menjadi prioritas Grab. Kami meminta maaf sebesar-besarnya telah mengecewakan para pengguna dan masyarakat secara umum, dan dengan rendah hati meminta kepada penumpang dan mitra pengemudi untuk mengizinkan Grab meneruskan upaya kami meningkatkan keselamatan dan keandalan layanan kami," tuturnya.
"Grab senantiasa melakukan proses seleksi yang ketat dalam perekrutan mitra pengemudi termasuk latar belakang dan catatan kriminal mereka – dan berkomitmen untuk terus berinvestasi dalam proses seleksi dan pelatihan mitra pengemudi, serta inisiatif-inisiatif keselamatan lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
Saat ini Chairulloh telah ditahan di Polres Jakarta Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK berinisial DS. Pencabulan ini bermula ketika Chairulloh mengantarkan DS dari rumahnya ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.
Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan rekan pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di rumah tersebut, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban. Saat perbuatan pencabulan itu dilakukan, DS tak melakukan perlawanan. Perbuatan Chairulloh kepada korban dilakukan selama 10 menit.
Setelah disetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakpus. Chairulloh diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver Grabbike ke kantor polisi pada Kamis dini hari. Pelaku sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sebelum digiring ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar