Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta wartawan bertanya langsung kepada dokter Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan, yang merawat Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto. Novanto seharusnya hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya bukan dokter. Saya kira ada baiknya kalau saudara ingin tahu, dokternya ada di sana. Saya hanya sampai pada posisi untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir, itu saja," kata Idrus saat mengantar surat keterangan sakit Novanto ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Idrus mendapatkan informasi dari dokter yang menyebutkan masalah kesehatan yang diderita Novanto adalah gula darah.
"Tadi hanya saya minta penjelasan kepada dokter langsung, baik dokter Stefanus maupun dokter Daniel Gunawan, dan tadi malam dokter Santoso, mengatakan memang penyakitnya itu ada gula darah dan itu berpengaruh terhadap fungsi ginjal dan jantung," kata Idrus.
Idrus mengatakan gula darah Novanto meningkat setelah berolahraga pada Minggu (10/9/2017), sore.
Sebelumnya, KPK berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, akhir pekan lalu.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya," katanya.
Febri menegaskan pemeriksaan nanti tak ada kaitan dengan langkah Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Lagi pula, kata Febri, langkah praperadilan yang ditempuh Novanto tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan. Surat tersebut sekarang masih dipelajari Biro Hukum KPK.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," katanya.
Febri mengatakan beberapa poin permohonan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah terbantahkan secara hukum. Misalnya, keabsahan penyidik yang dari non Polri atau kejaksaan serta penetapan Novanto menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Hal itu sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan disebutkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka, KPK sudah sejak awal memiliki dua alat bukti. "Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut," katanya.
"Saya bukan dokter. Saya kira ada baiknya kalau saudara ingin tahu, dokternya ada di sana. Saya hanya sampai pada posisi untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir, itu saja," kata Idrus saat mengantar surat keterangan sakit Novanto ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Idrus mendapatkan informasi dari dokter yang menyebutkan masalah kesehatan yang diderita Novanto adalah gula darah.
"Tadi hanya saya minta penjelasan kepada dokter langsung, baik dokter Stefanus maupun dokter Daniel Gunawan, dan tadi malam dokter Santoso, mengatakan memang penyakitnya itu ada gula darah dan itu berpengaruh terhadap fungsi ginjal dan jantung," kata Idrus.
Idrus mengatakan gula darah Novanto meningkat setelah berolahraga pada Minggu (10/9/2017), sore.
Sebelumnya, KPK berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, akhir pekan lalu.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya," katanya.
Febri menegaskan pemeriksaan nanti tak ada kaitan dengan langkah Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Lagi pula, kata Febri, langkah praperadilan yang ditempuh Novanto tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan. Surat tersebut sekarang masih dipelajari Biro Hukum KPK.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," katanya.
Febri mengatakan beberapa poin permohonan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah terbantahkan secara hukum. Misalnya, keabsahan penyidik yang dari non Polri atau kejaksaan serta penetapan Novanto menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Hal itu sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan disebutkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka, KPK sudah sejak awal memiliki dua alat bukti. "Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran