Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta wartawan bertanya langsung kepada dokter Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan, yang merawat Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto. Novanto seharusnya hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya bukan dokter. Saya kira ada baiknya kalau saudara ingin tahu, dokternya ada di sana. Saya hanya sampai pada posisi untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir, itu saja," kata Idrus saat mengantar surat keterangan sakit Novanto ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Idrus mendapatkan informasi dari dokter yang menyebutkan masalah kesehatan yang diderita Novanto adalah gula darah.
"Tadi hanya saya minta penjelasan kepada dokter langsung, baik dokter Stefanus maupun dokter Daniel Gunawan, dan tadi malam dokter Santoso, mengatakan memang penyakitnya itu ada gula darah dan itu berpengaruh terhadap fungsi ginjal dan jantung," kata Idrus.
Idrus mengatakan gula darah Novanto meningkat setelah berolahraga pada Minggu (10/9/2017), sore.
Sebelumnya, KPK berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, akhir pekan lalu.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya," katanya.
Febri menegaskan pemeriksaan nanti tak ada kaitan dengan langkah Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Lagi pula, kata Febri, langkah praperadilan yang ditempuh Novanto tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan. Surat tersebut sekarang masih dipelajari Biro Hukum KPK.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," katanya.
Febri mengatakan beberapa poin permohonan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah terbantahkan secara hukum. Misalnya, keabsahan penyidik yang dari non Polri atau kejaksaan serta penetapan Novanto menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Hal itu sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan disebutkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka, KPK sudah sejak awal memiliki dua alat bukti. "Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut," katanya.
"Saya bukan dokter. Saya kira ada baiknya kalau saudara ingin tahu, dokternya ada di sana. Saya hanya sampai pada posisi untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir, itu saja," kata Idrus saat mengantar surat keterangan sakit Novanto ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Idrus mendapatkan informasi dari dokter yang menyebutkan masalah kesehatan yang diderita Novanto adalah gula darah.
"Tadi hanya saya minta penjelasan kepada dokter langsung, baik dokter Stefanus maupun dokter Daniel Gunawan, dan tadi malam dokter Santoso, mengatakan memang penyakitnya itu ada gula darah dan itu berpengaruh terhadap fungsi ginjal dan jantung," kata Idrus.
Idrus mengatakan gula darah Novanto meningkat setelah berolahraga pada Minggu (10/9/2017), sore.
Sebelumnya, KPK berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, akhir pekan lalu.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya," katanya.
Febri menegaskan pemeriksaan nanti tak ada kaitan dengan langkah Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Lagi pula, kata Febri, langkah praperadilan yang ditempuh Novanto tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan. Surat tersebut sekarang masih dipelajari Biro Hukum KPK.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," katanya.
Febri mengatakan beberapa poin permohonan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah terbantahkan secara hukum. Misalnya, keabsahan penyidik yang dari non Polri atau kejaksaan serta penetapan Novanto menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Hal itu sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan disebutkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka, KPK sudah sejak awal memiliki dua alat bukti. "Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG
-
Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026