Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberiatan pernyataan resmi terkait langkah yang ditempuh oleh pemerintah atas meninggalnya bayi Deborah. Itu menyusul desakan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI agar Kemenkes memberikan sanksi kepada pihal RS Mitra Keluarga.
"Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan rasa duka cita pada keluarga almarhum," kata Nila dalam ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/ 9/2017).
Menkes mengaku menyesalkan soal adanya keluhan dari pihak keluarga Deborah yang merasa ditolak oleh pihak rumah sakit lantaran tak bayar uang muka.
"Dalam waktu 2 X 24 jam, kami akan mengambil sikap, memerintahkan kepada tim investigasi menyerahkan hasil laporan investigasi," ujar Nila.
Kata dia, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada pihak rumah sakit apabila terbukti terjadi melalaikan pelayanan.
"Serta jika terbukti mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan," tutur Nila.
Selain itu, Kemenkes mendukung Komisi IX DPR untuk memanggil seluruh manajemen rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta, BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan untuk membicarakan persoalan tersebut
"Kami juga mendukung apabila DPR mau membentuk Panja emergency supaya hal-hal tersebut tidak akan terulang kembali," kata Nila.
Baca Juga: Kasus Bayi Debora, Ini Sanksi Mengancam RS Mitra Keluarga
Berita Terkait
-
Beda dengan Diskes, Polda Tetap Usut Meninggalnya Bayi Debora
-
Kasus Bayi Debora, Ini Sanksi Mengancam RS Mitra Keluarga
-
Saham Anjlok, Analis Minta Rumah Sakit Mitra Keluarga Klarifikasi
-
Menkes Dinilai Tak Beri Jawaban Memuaskan soal Bayi Debora
-
Pengacara Keluarga Debora: Apalah Kami, Kalau Bicara Hukum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak