Suara.com - Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) mendesak Pemerintahan Joko Widodo melalui Unit Kerja Presiden untuk Pemantapan ideologi Pancasila atau UKP-Pancasila, segera menggali kembali pengalaman kehidupan kebangsaan dalam tragedi-tragedi kekerasan negara di masa lalu.
Hal ini menyusul peringatan peristiwa berdarah Tanjung Priok 12 September 1984. Pada 12 September 2017 bertepatan 33 tahun peristiwa Tanjung Priok-salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang pernah diproses di Peradilan HAM adhoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Dalam pandangan FAHAM, Presiden perlu mengerahkan seluruh mandat sekaligus sumber daya UKP-PIP untuk melakukan sebuah evaluasi total atas gambaran tragedi kemanusiaan masa lampau dan membuka jalan untuk sebuah pemantapan Pancasila yang benar-benar membawa khasanah baru yang terbuka dan berlandaskan perlindungan pada hak-hak asasi manusia," ujar Ketua FAHAM Usman Hamid di Kantor Amnesty International Indonesia, HDI Hive Menteng, Jalan Probolinggo, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senen (11/9/2017)
Meski demikian, peristiwa yang menginjak tahun ke-33 ini hanyalah satu dari sekian produk kekerasan negara, akibat pemaksaan ideologi negara Pancasila sebagai asas tunggal atau satu satunya asas yang wajib dianut oleh seluruh organisasi masyarakat.
"Contoh lainnya adalah Tragedi Talangsari 1989 di mana Pemerintah mengutamakan jalan kekerasan untuk mengamankan kebijakan yang menganggap perbedaan pandangan organisasi sipil dengan pemerintah sebagai ketidakpatuhan," kata dia.
Tak hanya itu, FAHAM menilai, upaya memandatkan UKP-Pancasila dengan agenda-agenda HAM amat penting, karena pengalaman kelam di masa lalu itu masih relevan dengan situasi saat ini terutama jika melihat empat bidang perlindungan HAM.
Pertama yakni, kemerdekaan memeluk agama dan keyakinan di mana kasus-kasus kekerasan oleh kelompok garis keras yang merasa mayoritas terhadap kaum minoritas masih belum diatasi oleh negara.
"Kedua, kemerdekaan untuk berekspresi yang dalam hal ini terlihat dalam tindakan aparat dalam membubarkan kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti diskusi-diskusi seputar tragedi 1965," ucap Ismail.
Kemudian, ketiga, penyelesaian kasus HAM masa lalu yang bertolak belakang antara pernyataan-pernyataan komitmen Presiden dengan kinerja kementerian politik, hukum, dan keamanan.
Baca Juga: Pansus akan Panggil Komnas HAM, Cari Dugaan Pelanggaran HAM
"Keempat, kriminalisasi terhadap warga petani dan masyarakat adat yang berusaha mempertahankan hak-hak ulayat dan tanah produksi mereka," ucap dia.
Maka dari itu, FAHAM kata Ismail menuntut pemerintahan Jokowi melalui UKP-PlP untuk merumuskan kebijakan pemantapan Pancasila yang berlandaskan pada penghormatan hak-hak asasi manusia.
"Dengan demikian, potensi pengulangan atas tragedi-tragedi itu bisa dicegah. Lebih jauh, FAHAM meyakini bahwa pemerintahan Jokowi perlu menyelaraskan agenda-agenda UKP-PIP tersebut dengan agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan jaminan perlindungan HAM di masa sekarang," tutur Ismail.
FAHAM juga meminta Presiden Joko Widodo dan khususnya Unit Kerja Presiden untuk Pemantapan Ideologi Pancasila agar menggali kembali tragedi-tragedi kemanusiaan di masa lalu dan masa kini secara adil dan bermartabat. FAHAM juga menilai, tanggung jawab negara ini juga tak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk menyediakan reparasi penuh dan efektif bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
"Dengan demikian, FAHAM berkeyakinan, pemantapan ideologi Pancasila akan dapat benar-benar memulihkan kepercayaan publik akan kewajiban dan tanggung jawab universal negara pada cita-cita perlindungan dan pemajuan HAM," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon