Suara.com - Setelah terjadi kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk rumah sakit di Jakarta. Surat ini intinya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menghindari penolakan pelayanan, dengan ini disampaikan kepada pimpinan atau kepala rumah sakit di DKI," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin (11/9/2017).
Debora merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang meninggal karena diduga tak mendapatkan penanganan optimal karena belum melunasi uang muka.
Surat edaran tersebut dibacakan di depan media dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Berikut ini isi lengkap edarannya:
Pertama, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi dan efektif dengan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit.
Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga biaya dapat ditagih ke BPJS.
Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau life saving.
Keempat, melakukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis. Serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan penyelamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.
Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien rawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Serta rumah sakit dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.
Keenam, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City di 0213822255.
Koesmedi Prihanto menegaskan apabila surat edaran ini tidak dilakasanakan dengan sebaik mungkin, maka izin rumah sakit bersangkutan akan dicabut oleh Dinas Kesehatan. (Maidian Reviani)
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf