Suara.com - Setelah terjadi kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk rumah sakit di Jakarta. Surat ini intinya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menghindari penolakan pelayanan, dengan ini disampaikan kepada pimpinan atau kepala rumah sakit di DKI," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin (11/9/2017).
Debora merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang meninggal karena diduga tak mendapatkan penanganan optimal karena belum melunasi uang muka.
Surat edaran tersebut dibacakan di depan media dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Berikut ini isi lengkap edarannya:
Pertama, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi dan efektif dengan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit.
Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga biaya dapat ditagih ke BPJS.
Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau life saving.
Keempat, melakukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis. Serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan penyelamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.
Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien rawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Serta rumah sakit dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.
Keenam, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City di 0213822255.
Koesmedi Prihanto menegaskan apabila surat edaran ini tidak dilakasanakan dengan sebaik mungkin, maka izin rumah sakit bersangkutan akan dicabut oleh Dinas Kesehatan. (Maidian Reviani)
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?