Eksekusi sebidang tanah di Jalan Frans Kaisiepo Kilometer 8 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh pengadilan negeri setempat, Senin (11/9/20170, nyaris ricuh.
Personel pengadilan negeri bersama kepolisian dihadang massa saat akan melakukan eksekusi tanah tersebut. Bahkan terjadi adu mulut hingga nyaris terjadi bentrok.
Situasi yang sempat memanas tersebut berubah saat beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tiba di tempat eksekusi untuk menenangkan massa.
Eksekusi tanah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut akhirnya dibatalkan karena pertimbangan situasi keamanan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk berkomunikasi dengan warga negara China yang mengaku sudah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Panitera Pengadilan Negeri Sorong yang menjalani eksekusi, Abdul K Rumodar menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun karena situasi keamanan tidak mengizinkan sehingga dibatalkan.
Menurutnya, pembatalan eksekusi tersebut memberikan waktu selama satu minggu ke depan kepada kedua pihak, yakin masyarakat adat dan pemilik sertifikat sesuai putusan pengadilan untuk melakukan mediasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pembatalan eksekusi itu pun atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang siap menjadi fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak terjadi konflik antara masyarakat.
"Pembatalan eksekusi ini bukan berarti putusan Pengadilan Negeri Sorong dibatalkan, tetapi atas pertimbangan kemanusiaan dan penghargaan terhadap adat diberikan waktu selama satu minggu untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Eksekusi Gedung Cawang Kencana
Apabila selama satu minggu waktu yang diberikan, kata dia, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka diharapkan kepada masyarakat agar taat kepada putusan pengadilan yaitu dilakukan eksekusi.
Anggota DPRD Kota Sorong Derek F Wamea secara terpisah mengatakan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat dalam kurun waktu satu minggu kedepan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
"DPRD tidak mengintervensi putusan hukum pengadilan, tetapi hanya mencari solusi yang tepat untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut, sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar