Eksekusi sebidang tanah di Jalan Frans Kaisiepo Kilometer 8 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh pengadilan negeri setempat, Senin (11/9/20170, nyaris ricuh.
Personel pengadilan negeri bersama kepolisian dihadang massa saat akan melakukan eksekusi tanah tersebut. Bahkan terjadi adu mulut hingga nyaris terjadi bentrok.
Situasi yang sempat memanas tersebut berubah saat beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tiba di tempat eksekusi untuk menenangkan massa.
Eksekusi tanah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut akhirnya dibatalkan karena pertimbangan situasi keamanan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk berkomunikasi dengan warga negara China yang mengaku sudah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Panitera Pengadilan Negeri Sorong yang menjalani eksekusi, Abdul K Rumodar menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun karena situasi keamanan tidak mengizinkan sehingga dibatalkan.
Menurutnya, pembatalan eksekusi tersebut memberikan waktu selama satu minggu ke depan kepada kedua pihak, yakin masyarakat adat dan pemilik sertifikat sesuai putusan pengadilan untuk melakukan mediasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pembatalan eksekusi itu pun atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang siap menjadi fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak terjadi konflik antara masyarakat.
"Pembatalan eksekusi ini bukan berarti putusan Pengadilan Negeri Sorong dibatalkan, tetapi atas pertimbangan kemanusiaan dan penghargaan terhadap adat diberikan waktu selama satu minggu untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Eksekusi Gedung Cawang Kencana
Apabila selama satu minggu waktu yang diberikan, kata dia, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka diharapkan kepada masyarakat agar taat kepada putusan pengadilan yaitu dilakukan eksekusi.
Anggota DPRD Kota Sorong Derek F Wamea secara terpisah mengatakan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat dalam kurun waktu satu minggu kedepan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
"DPRD tidak mengintervensi putusan hukum pengadilan, tetapi hanya mencari solusi yang tepat untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut, sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan