Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak jadi melakukan banding atas vonis hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia menerima divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurangan.
Pengacara Patrialis, Soesilo Ariwibowo menjelaskan kliennya bersedia menerima hukuman tersebut dan akan segera menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Tidak mengajukan banding," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
Senada dengan Patrialis Akbar, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima putusan hakim. Sebab, vonis terhadap Patrialis dinilai hampir dua per tiga dari tuntutan jaksa. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan ke Patrialis juga telah terbukti dalam putusan hakim.
Patrialis sendiri divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam putusannya menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," kata Nawawi.
Baca Juga: Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok