Suara.com - Bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masih mempertimbangkan mengajukan banding pada sidang putusan Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Patrialis divonis 8 tahun hukuman penjara dan biaya denda Rp 300 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.
"Banding saya tadi sudah tegas, saya dengan pengacara sudah sepakat kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu 1 Minggu," ujar Patrialis usai persidangan.
Alasan tersebut diambil, karena ia tidak ingin mencederai putusan hakim, lantaran nantinya dianggap tidak etis. Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengormati putusan hakim saat ini.
"Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum karena itu tidak etis kalaupun saya tidak setuju nanti saya ungkapkan di memori banding dan saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim," tandasnya
Sebelumnya, Hakim memvonis Patrialis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.
Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend