Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Dia menerangkan, ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.
Agus menerangkan mekanisme itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (12/9/2017).
Pemaparan ini disampaikan setelah ada pertanyaan dari Anggota Komisi III soal prosedur penyadapan. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.
Agus menerangkan, penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kemudian, usulan itu disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang kemudian disetujui lewat penandatanganan surat perintah penyadapan (suprindap). Setelah ada surat itu, penyadapan baru bisa dilakukan.
"Yang menyadap nanti bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus dalam rapat.
Penyadapan ini, sambungnya, diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK.
Tiga bidang ini-lah, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Monitoring dan Direktorat PI, yang nantinya saling terkait untuk melakukan penyadapan.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menerangkan bahwa Deputi Penindakan menjadi user dalam penyadapan ini.
Baca Juga: Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan
Skemanya, Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan. Kemudian, Deputi Inda yang melakukan penyadapan. Sedangkan Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.
"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.
Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.
“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.
Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno