Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Dia menerangkan, ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.
Agus menerangkan mekanisme itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (12/9/2017).
Pemaparan ini disampaikan setelah ada pertanyaan dari Anggota Komisi III soal prosedur penyadapan. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.
Agus menerangkan, penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kemudian, usulan itu disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang kemudian disetujui lewat penandatanganan surat perintah penyadapan (suprindap). Setelah ada surat itu, penyadapan baru bisa dilakukan.
"Yang menyadap nanti bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus dalam rapat.
Penyadapan ini, sambungnya, diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK.
Tiga bidang ini-lah, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Monitoring dan Direktorat PI, yang nantinya saling terkait untuk melakukan penyadapan.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menerangkan bahwa Deputi Penindakan menjadi user dalam penyadapan ini.
Baca Juga: Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan
Skemanya, Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan. Kemudian, Deputi Inda yang melakukan penyadapan. Sedangkan Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.
"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.
Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.
“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.
Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta