Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Dia menerangkan, ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.
Agus menerangkan mekanisme itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (12/9/2017).
Pemaparan ini disampaikan setelah ada pertanyaan dari Anggota Komisi III soal prosedur penyadapan. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.
Agus menerangkan, penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kemudian, usulan itu disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang kemudian disetujui lewat penandatanganan surat perintah penyadapan (suprindap). Setelah ada surat itu, penyadapan baru bisa dilakukan.
"Yang menyadap nanti bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus dalam rapat.
Penyadapan ini, sambungnya, diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK.
Tiga bidang ini-lah, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Monitoring dan Direktorat PI, yang nantinya saling terkait untuk melakukan penyadapan.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menerangkan bahwa Deputi Penindakan menjadi user dalam penyadapan ini.
Baca Juga: Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan
Skemanya, Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan. Kemudian, Deputi Inda yang melakukan penyadapan. Sedangkan Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.
"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.
Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.
“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.
Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba