Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo tampak masih segar setelah 7 jam menjalani rapat dengan DPR, Selasa (12/9/2017). Meski segar, tampak kopiah hitam yang dikenakan Agus miring menjelang sore.
Agus duduk si antara pimpinan KPK lainnya Basaria Pandjaitan dan Laode Syarief. Dia mengenakan jaket warna biru dengan kemeja putih.
Dia tampak masih cekatan menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Kacamatanya sesekali diturunkan sampai ujung hidungnya karena membaca sebuah dokumen kertas di mejanya.
Rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang digelar, Senin (12/9/2017). Kemarin, rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 22.35 WIB. Rapat hari ini pun belum selesai. Rapat diskors dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
"Rapat kita skors dan kita lanjutkan pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat.
Sejumlah hal menjadi pembahasan dalam rapat kali ini. Kemarin, rapat fokus membahas tentang rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan.
Sedangkan hari ini, sampai break makan siang tadi, rapat ini memfokuskan diri membahas mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK hingga kasus yang dilaporkan itu bisa naik ke persidangan.
Setelah kembali dibuka, rapat kemudian mencair dan membahas banyak hal. Agus pun sempat meminta maaf karena mengeluarkan pernyataan bahwa Panitia Khusus Angket KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Agus menyadari kesalahannya setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, tetapi bisa dikenakan kepada pribadi-pribadi.
Baca Juga: KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan
"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan, apa yang dia katakan itu tidak ada niatan sama sekali untuk mengancam Pansus Angket KPK.
Namun, dia mengatakan, kalau pasal ini pernah sukses menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi dalam kasus suap kasus penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!