Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo tampak masih segar setelah 7 jam menjalani rapat dengan DPR, Selasa (12/9/2017). Meski segar, tampak kopiah hitam yang dikenakan Agus miring menjelang sore.
Agus duduk si antara pimpinan KPK lainnya Basaria Pandjaitan dan Laode Syarief. Dia mengenakan jaket warna biru dengan kemeja putih.
Dia tampak masih cekatan menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Kacamatanya sesekali diturunkan sampai ujung hidungnya karena membaca sebuah dokumen kertas di mejanya.
Rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang digelar, Senin (12/9/2017). Kemarin, rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 22.35 WIB. Rapat hari ini pun belum selesai. Rapat diskors dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
"Rapat kita skors dan kita lanjutkan pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat.
Sejumlah hal menjadi pembahasan dalam rapat kali ini. Kemarin, rapat fokus membahas tentang rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan.
Sedangkan hari ini, sampai break makan siang tadi, rapat ini memfokuskan diri membahas mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK hingga kasus yang dilaporkan itu bisa naik ke persidangan.
Setelah kembali dibuka, rapat kemudian mencair dan membahas banyak hal. Agus pun sempat meminta maaf karena mengeluarkan pernyataan bahwa Panitia Khusus Angket KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Agus menyadari kesalahannya setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, tetapi bisa dikenakan kepada pribadi-pribadi.
Baca Juga: KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan
"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan, apa yang dia katakan itu tidak ada niatan sama sekali untuk mengancam Pansus Angket KPK.
Namun, dia mengatakan, kalau pasal ini pernah sukses menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi dalam kasus suap kasus penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Viral Vtuber Sena, DPD RI Ingatkan Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan