Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo tampak masih segar setelah 7 jam menjalani rapat dengan DPR, Selasa (12/9/2017). Meski segar, tampak kopiah hitam yang dikenakan Agus miring menjelang sore.
Agus duduk si antara pimpinan KPK lainnya Basaria Pandjaitan dan Laode Syarief. Dia mengenakan jaket warna biru dengan kemeja putih.
Dia tampak masih cekatan menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Kacamatanya sesekali diturunkan sampai ujung hidungnya karena membaca sebuah dokumen kertas di mejanya.
Rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang digelar, Senin (12/9/2017). Kemarin, rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 22.35 WIB. Rapat hari ini pun belum selesai. Rapat diskors dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
"Rapat kita skors dan kita lanjutkan pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat.
Sejumlah hal menjadi pembahasan dalam rapat kali ini. Kemarin, rapat fokus membahas tentang rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan.
Sedangkan hari ini, sampai break makan siang tadi, rapat ini memfokuskan diri membahas mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK hingga kasus yang dilaporkan itu bisa naik ke persidangan.
Setelah kembali dibuka, rapat kemudian mencair dan membahas banyak hal. Agus pun sempat meminta maaf karena mengeluarkan pernyataan bahwa Panitia Khusus Angket KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Agus menyadari kesalahannya setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, tetapi bisa dikenakan kepada pribadi-pribadi.
Baca Juga: KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan
"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan, apa yang dia katakan itu tidak ada niatan sama sekali untuk mengancam Pansus Angket KPK.
Namun, dia mengatakan, kalau pasal ini pernah sukses menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi dalam kasus suap kasus penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka