Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Setya Novanto pada pekan depan.
Ketua DPR itu seharusnya diperiksa pada Senin (11/9) awal pekan ini. Namun, Setnov—akronim beken tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu—mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.
"Pada awal minggu depan baru akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Febri mengatakan, surat pemanggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.
Febri berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Pasalnya, dengan pemeriksaan itu maka Novanto diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang membebatnya.
"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," nilainya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Baca Juga: Khofifah Belum Izin Jokowi untuk Maju ke Pilgub Jawa Timur
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek KTP-el yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP