Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Setya Novanto pada pekan depan.
Ketua DPR itu seharusnya diperiksa pada Senin (11/9) awal pekan ini. Namun, Setnov—akronim beken tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu—mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.
"Pada awal minggu depan baru akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Febri mengatakan, surat pemanggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.
Febri berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Pasalnya, dengan pemeriksaan itu maka Novanto diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang membebatnya.
"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," nilainya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Baca Juga: Khofifah Belum Izin Jokowi untuk Maju ke Pilgub Jawa Timur
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek KTP-el yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi