Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Setya Novanto pada pekan depan.
Ketua DPR itu seharusnya diperiksa pada Senin (11/9) awal pekan ini. Namun, Setnov—akronim beken tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu—mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.
"Pada awal minggu depan baru akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Febri mengatakan, surat pemanggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.
Febri berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Pasalnya, dengan pemeriksaan itu maka Novanto diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang membebatnya.
"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," nilainya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Baca Juga: Khofifah Belum Izin Jokowi untuk Maju ke Pilgub Jawa Timur
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek KTP-el yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!