Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih membutuhkan tenaga penyidik yang berasal dari Polri dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami masih membutuhkan (penyidik) dari kepolisian dan (penuntut umum) dari kejaksaan, saya kira," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
Febri mengatakan peranan KPK dalam menangani kasus korupsi mesti melibatkan penyidik dan penuntut umum dari berbagai unsur institusi, baik Polri, Kejaksaan, hingga pegawai negeri sipil.
"Kalau penuntut umum kan harus dari jaksa. Jadi dukungan dari kepolisian itu hal penting," katanya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut menambahkan pada Tahun 2017, KPK telah menerima tujuh penyidik dari unsur Polri. Mereka harus mengikuti seleksi secara ketat agar bisa lolos menjadi penyidik di KPK.
Proses rekruitmen penyidik ini, kata Febri, disebut tidak mengenal kuota. Saat melakukan rekrutmen ada tes yang harus dilalui oleh mereka yang dikirim Mabes Polri lewat serangkaian standar kompetensi.
"Rekruitmen kita lakukan, kita minta ke Polri, jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan," kata Febri.
Rekruitmen penyidik KPK juga dilakukan secara internal melalui program alih tugas. Program tersebut dibuka selain untuk penyidik juga untuk sejumlah posisi lainnya.
Khusus penyidik, lanjut dia, pegawai KPK yang ingin mendaftar minimal sudah bertugas selama dua tahun di posisinya yang terakhir. Waktu dua tahun ini setidaknya menjadi pengalaman dasar bagi yang bersangkutan untuk mengikuti tes seleksi penyidik.
Baca Juga: Mabes Polri Ogah Campuri Perseteruan Aris dan Novel Baswedan
"Misalnya kalau ditempatkan di bagian penyelidikan, pengaduan masyarakat, gratifikasi, LHKPN atau bagian lainnya yang masih relevan, itu minimal dia sudah jalankan dua tahun," katanya.
Lebih lanjut, Febri membeberkan ada rangkaian tes yang harus dilakukan dalam program alih daya ini, di antaranya tes potensi atau psikotes, kompetensi, bahasa Inggris, dan wawancara. Setelah proses tersebut dilalui dan dinyatakan lulus, maka mereka tak langsung bertugas, namun harus magang terlebih dahulu.
"Jadi penyidik di KPK memang tidak bisa menunjuk orang saja. Jadi ada proses seleksi berlapis yang dilakukan," kata Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf